Bima – Javanewsonline.co.id | Tim Puma Polres Bima kembali membubarkan dan membakar alat peraga Judi Sabung Ayam. Aksi Judi Sabung tersebut dilakukan didua tempat, tepatnya di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Sabtu (16/10/21).
Aksi Judi Sabung Ayam ini selain menjadi pemicu segala bentuk kejahatan, juga dapat mengundang kerumunan. Hal itu jelas melanggar Protocol Kesehatan. Untuk itu Kepolisian Resor Bima melalui Sat Reskrim akan terus memberantas penyakit sosial yang meresahkan masyarakat ini.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Masdidin SH melalui Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dengan adanya informasi bahwa di Desa Renda ada dua tempat yang sering dijadikan Tempat Judi Sabung Ayam.
Setelah mendapat informasi, Tim Puma di bawah kendali Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin bergerak cepat mendatangi TKP yang pertama. Tiba di lokasi, Tim puma kemudian melakukan penggerebekan dan pengejaran terhadap para pelaku penjudi sabung ayam, namun sayang kedatangan Tim Puma diketahui dan para pelakupun lari berhamburan.
Disaat bersamaan, Tim Puma kembali mendapat informasi, bahwa ada sekelompok orang yang sedang melakukan Judi Sabung Ayam yang juga masih didesa tersebut. Tidak membuang waktu, Anggota Puma dengan sigap dan tanggap langsung menuju TKP ke 2 dan membubarkan Aksi Judi Sabung Ayam tersebut.
Para pelaku melarikan diri meninggalkan satu ekor ayam aduan, serta alat peraga Judi yang langsung dimusnahkan ditempat. Terpisah, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK menghimbau kepada masyarakat diwilayah Hukum Polres Bima, agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, karena selain merugikan diri sendiri juga dapat merugikan Orang lain. Pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku kejahatan, apapun bentuk dan motif. (Teguh BM)

