Bima – Javanewsonlin.co.id | Tim Puma Polres Bima, berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian keandaraan bermotor di kediamannya Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Minggu (24/10) setelah buron selama satu tahun.
Penangkapan salah satu sindikat ini dengan dasar, STR KRYD Nomor : ST/1409/X/RES.1.24/2021. Tanggal 21 Oktober 2021. Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta dasar LP/90/III/2020/NTB/RES BIMA/POLSEK MONTA pada tgl 21-03-2020.
Kasatreskrim Polres Bima Iptu Masdidin SH, melalui Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan, penangkapan terhadap HN (26) meruupakan pengembangan dari kejadian yang menimpa Suhardin (21) warga Desa Wila Maci, Kecamatan Monta.
Menurut Iptu Adib, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 16 Maret 2020 korban bersama rekannya bertemu dengan terlapor EJ dan pemuda Desa Sie Lainnya di serambi sebelah gang Masjid Raya Baitul Anwar selanjutnya terlapor meminjam sepeda motor milik korban.
“Namun selang 5 (lima) menit kemudian terlapor s datang lagi dan memarkirkan sepeda motor sekitar 5(lima) meter dari korban dan mengembalikan kunci sepeda motor tersebut, selanjutnya terlapor meminjam sepeda motor Honda Vario milik DUL dengan tujuan pergi ke Desa Simpasal sekitar 23.00 wita tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak korban kenal menggunakan Penutup kepala sejenis sebo warna hitam tanpa mengeluarkan omongan dan langsung menaiki Sepeda Motor milik korban,” terang Iptu Adib.
Masih menurut Adib, merasa curiga korban pun memberitahukan kepada teman-teman yang lain dan mencoba melakukan pencarian namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut, pada saat korban dan teman korban melakukan pencarian sepeda motor tersebut melihat dan menemukan EJ berada di Desa Monta dengan menggunakan sepeda motor vario milik DUL sedangkan sebelumnya EJ mengatakan dengan korban pergi ke Desa Simpasai dan pada hari selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 Wita korban bertemu kembali EJ dan mengatakan kepada korban bahwa dalam jangka waktu sekitar 2 (dua) hari sepeda motor Vixion korban bisa di temukan.
Namun setelah ditunggu sampai batas waktu yang di janjikan oleh Terlapor sepeda motor Vixion milik korban belum di kembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 (Sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Bima.
Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, tim puma menangkap salah satu pelaku , HN (26) Warga Desa Sie yang ikut membantu menjual SPM yang di curi oleh EJ, pelaku sempat lari keluar daerah selama 1(satu) tahun lebih, team puma mendapatkan informasi bahwa HN sudah kembali ke kampung halamannya di Desa Sie, menindaklanjuti informasi tersebut Tim puma langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku HN di rumahnya.
“Dihadapan petugas pelaku mengaku bahwa SPM tersebut dijual di wilayah Madapangga, dan pelaku tidak mengenali orang yang membeli SPM tersebut, barang bukti haril curian berupa sepeda motor berhasil diamankan oleh tim puma dari Desa Dena, Kecamatan Madapangga atas Nama IN,” pungkasnya. (Teguh BM)