
Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Ketidakmampuan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kab Takalar, menjadi angin segar bagi Perusahaan Daerah (Perusda) Panrangnuangku untuk mengambil alih pengelolaan sampah di Kabupaten Takalar, sehingga hal itu menjadi tamparan bagi perusahaan plat merah ini, karena dinilai tidak becus dalam mengelola sampah.
Hal itu dikatakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, saat Hearing di ruang komisi III, yang dipimpin oleh Ketua komisi III, Ahmad Sija, Jum’at (18/2).
Komisi III mengundang Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan (DLHP) dan Perusda Panrangnuangku terkait Momerandum of understanding (MoU) peralihahan penanganan sampah dan peralihan karyawan, serta armada kendaraan Dinas DLHP kepada Perusda Panrangnuangku.

Anggota Komisi III DPRD Takalar, Johan Nojeng mengatakan, ini adalah suatu tamparan Perusda Panrangnuangku terhadap DLHP Takalar .
“Ketidak mampuannya selama ini mengelola persampahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum terwujud,” ungkap Johan Nojeng.
Lanjutnya, selama ini DLHP tidak pernah mencapai target 100% Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait retribusi sampah, padahal kalau dihitung retribusi sampah di kota saja, itu sudah diatas 150 juta, apalagi kalau masuk lagi ke desa, pasti lebih tinggi lagi angka pendapatannya.
“Saya juga heran, selama ini DLHP hanya mampu menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah hanya 50% dari yang ditargetkan Pemerintah Kabupaten Takalar. Jadi kami heran dan tidak ada masalah apapun di DLHP selama ini, sedangkan Perusda Panrangnuangku baru saja menangani lansung tebus PAD 150 juta,” cetus Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Takalar dua periode ini.
Bakri Sewang selaku Sekretaris Komisi III DPRD Takalar dari Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, Dinas lingkungan hidup, pertanahan (DLHP) Takalar selama ini tidak becus menangani persampahan, dikarenakan persoalan sampah tidak kunjung terselesaikan dan menjadi sorotan publik.
“Kami di Komisi III sudah berulang kali memanggil DLHP hanya terkait masalah sampah, ini buktinya DLHP tidak becus mengurus sampah diperkotaan selama ini,” tuturnya.
Sementara itu, Dirut Perusda Arianto Daeng Gading dihadapan para anggota dewan yang terhormat mengemukakan, terkait Momerandum of understanding (MoU) Perusda dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, sudah disepakati semua karyawan dan kendaraan pengangkut sampah sudah diterimanya berikut daftar penggajian karyawan.
Perusda juga mengeluhkan soal data-data masyarakat dilapangan yang membayar retribusi sampah dan dia sudah berulang kali meminta data tersebut kepada DLHP, namun sampai sekarang belum juga diberikan oleh dinas yang bersangkutan
“Kami dari pihak Perusda setelah melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) sudah melaksanakan kewajiban untuk membayar karyawan kami sebanyak 47 orang dan kalau ada kekurangan gaji dan karyawan tak terbayarkan, itu bukan kesalahan kami, karena sesuai daftar kendaraan dan karyawan yang kami terima dari DLHP, kalau ada permasalahan itu berarti masih tanggungjawab DLHP,” ungkapnya.
Dirut Perusda Arianto Daeng Gading mengeluhkan, bahwa di Perusda selama ini sangat kesulitan untuk mendapatkan data-data di lapangan, terkait masyarakat yang membayar retribusi sampah, karena pihak DLHP tidak memberikan data-data tersebut sampai sekarang. Padahal pihaknya sangat membutuhkan, sebab kurang lebih selama dua bulan ini penagihan retribusi sampah masih minus.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Sahrial, hanya berdalih bahwa dirinya saat itu belum menjadi Kepala Dinas. “Maaf Pak Dewan yang terhormat, saya tidak mengetahui masalah itu, karena pada saat Momerandum of Understanding (MoU), saya belum menjabat sebagai Kadis,” ucapnya. (Muhammad Rusli)

