Serang – Javanewsonline.co.id |  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menangkap seorang eksekutif bank berinisial R, yang sebelumnya menjabat sebagai Supervisor Operasional Bank Himbara Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping Kabupaten Lebak. Penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam penatakelolaan ruang khasanah atau brankas di salah satu cabang Bank Himbara KCP Malingping pada tahun 2022.

Kronologi singkat kasus ini mengungkapkan bahwa R diduga melakukan kecurangan selama periode Februari 2022 hingga September 2022 di Bank Himbara KCP Malingping, Lebak. Modus operandi yang digunakan oleh R antara lain:

Tersangka memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi. Setiap hari, R mengambil uang tunai pada sore/malam hari atau saat karyawan sudah pulang, dengan keluar dari ruang khasanah membawa uang menuju meja SPV dan dimasukkan ke dalam tas pribadinya.

Untuk menyamarkan tindakannya, R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS). Penginputan tersebut membuat sistem mengira terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09, padahal faktanya tidak demikian.

Akibat dari tindakan R, Bank Himbara KCP Malingping mengalami kerugian sebesar Rp6.179.897.200,00. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh R untuk aktivitas judi online dan membayar hutang pribadi.

Tersangka R dihadapkan pada pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Penahanan terhadap R dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-88/M.6.5/Fd.1/02/2024, tertanggal 05 Febuari 2024. R akan ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, mulai tanggal 05 Febuari 2024 hingga 25 Febuari 2024, untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pengembangan kasus ini, Tim Penyidik Kejati Banten telah memeriksa 8 orang saksi dari internal bank tersebut. Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank Himbara KCP Malingping. (*0

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *