Palembang – Javanewsonline.co.id | Lembaga pemantau tata kelola pemerintahan Sumsel for Bureaucratic Integrity berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang anggota DPR RI asal Sumatera Selatan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Rencana pelaporan ini disampaikan di Palembang, Senin (1/12/2025).

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai penempatan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang di kediaman pribadi anggota DPR yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Sumatera Selatan.

Direktur Sumsel for Bureaucratic Integrity, Milsani MSi, menilai langkah tersebut jika benar terjadi dapat mengarah pada bentuk penyalahgunaan kekuasaan. “Aparat negara seharusnya bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk melayani kepentingan pribadi pejabat. Jika informasi ini benar, maka ada indikasi abuse of power,” ujarnya.

Ia mengaitkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dengan teori Robert Klitgaard mengenai korupsi, yang menekankan adanya monopoli kekuasaan, diskresi yang tidak terkontrol, dan lemahnya akuntabilitas. “Indikator-indikator itu terlihat dalam dugaan penggunaan Satpol PP Kota Palembang. Tanpa pengawasan, integritas birokrasi bisa terancam,” kata Milsani.

Pemantauan Lapangan

Menurut Milsani, lembaganya telah melakukan pemantauan sejak awal September 2025. Kegiatan itu meliputi pengamatan aksi masyarakat di Kejati Sumatera Selatan, penyelenggaraan forum diskusi bertema “Menolak Arogansi Penguasa”, pemantauan lanjutan pada Oktober, hingga menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Palembang yang menyoroti dugaan penempatan personel Satpol PP di rumah pribadi salah satu pejabat.

“Rangkaian pemantauan ini menunjukkan bahwa dugaan tersebut bukan semata klaim sepihak, melainkan hasil observasi lapangan yang dapat diverifikasi,” ucapnya.

Milsani menegaskan bahwa langkah melapor ke MKD tidak didorong agenda politik.“Tujuan kami menjaga agar pejabat publik tetap berpegang pada etika dan aturan. Tidak ada pejabat yang kebal dari pertanggungjawaban,” katanya.

Ia berharap MKD menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. “Publik perlu melihat bahwa etika jabatan ditegakkan,” ujarnya.

Sumsel for Bureaucratic Integrity saat ini tengah menyiapkan dokumen laporan yang memuat dugaan pelanggaran kode etik DPR, termasuk larangan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, benturan kepentingan, serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga.

“Langkah ini merupakan komitmen kami mengawal integritas birokrasi dan memastikan tidak ada kekuasaan publik yang disalahgunakan untuk kepentingan privat,” tutur Milsani. (Budi Rizkiyanto)