Karimun – Javanewsonline.co.id | Divisi Intelijen Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal kapal pengangkut BBM di perairan Meral dan Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Tampak Kadiv Intelijen DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun, Ibrahim menunjukan kapal muatan BBM diduga penampung minyak kencing, Minggu 30 November 2025

Desakan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Intelijen DPD KPK Tipikor Karimun, Ibrahim, yang menilai penegakan hukum di wilayah tersebut terkesan melakukan pembiaran.

Ibrahim menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi atau minyak kencing yang disebutnya sudah berlangsung lama. Meski sering disorot media, aktivitas yang diduga melibatkan pemilik berinisial J di Meral dan Ah Binggo di Parit Rampak itu tetap berjalan tanpa hambatan berarti. “Ini menjadi tanda tanya besar. Apakah APH benar-benar tidak mengetahui atau justru ada kelalaian dan pembiaran?” ujarnya.

Tampak aktivitas bongkar muat BBM diduga ilegal
pada Minggu 30 November 2025 diduga milik inisial J

Menurut Ibrahim, dugaan aktivitas BBM ilegal tersebut tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga bertentangan dengan semangat program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Melalui pernyataannya, ia meminta APH di Kabupaten Karimun bersikap tegas. “DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi ini. Jangan sampai negara kalah dari mafia BBM,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 dalam aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan.

Ibrahim juga mengutip Pasal 480 KUHP mengenai penadahan serta Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dapat digunakan apabila terbukti adanya keterlibatan aparat yang membiarkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa APH wajib mengusut tuntas dugaan jaringan mafia BBM berikut para pembekingnya. “Jangan ada lagi pembiaran atau pembekingan kepada mafia BBM. Ini kejahatan besar yang merugikan negara,” tutupnya. (Hn)