Makassar – Javanewsonline.co.id | Kuasa hukum terlapor kasus pidana Hj Mahdalena, yakni Nunung SH kesal. Pasalnya, sidang kliennya ditunda-tunda terus dengan alasan bermacam-macam. Adapun sidang kelanjutan perkara pidana nomor 1308 dengan pelapor Perusahan Perdagangan Indonesia (PPI), yang sebelumnya telah sampai pada pemeriksaan saksi pelapor, selanjutnya masih pemeriksaan saksi pelapor, namun ditunda dengan alasan jaksa tugas keluar kota.

“Sidang ditunda karena Jaksanya Andi Armasary, lagi ada tugas keluar kota, ” kata Nunung, kuasa hukum terlapor kepada wartawan, Kamis (11/11/2020).

Padahal, kata Nunung, sidang sebelumnya dimohonkan kepada majelis untuk menghadirkan saksi kunci Nurhudaya alias Noro, yang sedianya dihadirkan pada sidang ini. Namun, karena JPU berhalangan hadir, maka sidang ditunda sampai minggu depan.

Lebih lanjut Nunung menambahkan, bahwa kliennya, walaupun terlapor terus kooperatif dan selalu menunggu jadwal sidang yang setiap minggu dilaksanakan. “kami patuh dan taat dengan jadwal siding, sehingga hadir sebelum jadwal sidang hingga saat ini,” tegasnya.

Sementara, terlapor Hj Mahdalena mengatakan, walaupun sakit Ia tetap berusaha untuk hadir mendampingi kuasa hukumnya. Bukan hanya itu, setiap jadwal sidang, yang berlangsung dua kali dalam seminggu, setiap hari Rabu jadwal sidang Pidana sedangkan Kamis adalah jadwal sidang Perdata, Ia tetap hadir.

“Saya stand by sidang setiap minggunya dua kali, dan alhamdulillah hadir terus walaupun nantinya sidang ditunda, saya taat dan patuh terhadap hukum, ” tegasnya. Olehnya itu, Ia berharap pada pihak terkait, untuk peka memantau para pihak-pihak yang berperkara, agar bisa berjalan dengan baik. Hj Mahdalena menambahkan, Ia hadir dan patuh hukum demi mencari kebenaran akan hak nya. “Walaupun kami telah dilapor pidana diatas tanah kami sendiri,” pungkasnya. (Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *