Sorsel (Papua Barat) – Javanewsonline.co.id | Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) berlangsung pada Rabu (24/2), berdasarkan putusan MK Nomor 31 PPH PUB-XIX dan KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor 01/PL.02.7-kpt/9204/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sorong Selatan Samsudin Anggiluli SE MAP dan Drs Alfons Sesa MM, periode 2021-2026.

Acara tersebut dihadiri oleh KPU, Bawaslu, Kapolres, Kodim 1708, Ketua DPRD Plt Sekada, BKD, Dinas Kominfo, Kesbangpol, Satpol PP dan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Sorong Selatan. Sekwan Sorong Selatan Yoseph Bless SH MH membacakan susunan acara. Hadir pada acara pembukaan pleno 18 orang anggota dan dua anggota berhalangan hadir.

Pada acara pleno, Ketua DPRD Sorsel Martinus Maga SE membacakan surat keputusan berdasarkan hukum tetap, atas terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan, berdasarkan Putusan MK Nomor 31 PPH PUB-XIX dan KPU Kabupaten Sorong Selatan.

Berdasarkan Putusan MK dan KPU Kab Sorsel, atas nama DPRD Sorsel menetapkan pasangan nomor urut satu, Samsudin Anggiluli SE MAP dan Drs Alfons Sesa MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di ruang sidang kantor DPRD Sorsel secara resmi.

“Selanjutnya, atas nama keluarga besar DPRD Sorsel, memohon kepada seluruh elemen masyarakat, agar bersatu dan tinggalkan perbedaan, serta perselisihan pendapat, saat momen politik kemarin, pada 9 Desember 2020. Sebab, pada saat ini, secara resmi telah terpilih Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli SE MAP Drs Alfons Sesa MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati kita saat ini,” pungkasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.