Takalar – Javanewsonline.co.id | Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar, menggelar sosialisasi Penyesuaian Tarif Harga Pokok Air Bersih, Sabtu (28/5), di Hotel Grand Kalampa Takalar.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Takalar H Muhammad Hasbi, dihadiri oleh ratusan peserta dari unsur pemerintah, desa dan kelurahan, beserta Ketua BPD dan LPM, Camat se Kabupaten Takalar, serta perwakilan LSM dan Ormas.

Dalam sosialisasi tersebut, terungkap bahwa perusahaan plat merah milik Pemkab ini telah melakukan kebijakan fundamental untuk menyehatkan perusahaan.
Plt Dirut PDAM Takalar Budiarrosal Saleh menyampaikan, atas kajian ekonomi dan pertimbangan penyehatan perusahaan, PDAM telah memberikan usulan penyesuaian tarif atas Harga Pokok Air Bersih dan Bupati selaku Kuasa Pemegang Mandat (KPM) menyetujui usulan tersebut.
Melalui Keputusan Bupati nomor 229 Tahun 2022, tarif Air Bersih akan disesuaikan dengan harga baru. “Ada kenaikan 1000 rupiah per kubik. Harga ini merupakan hasil kajian pada berbagai aspek, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan seterusnya. Penyesuaian harga ini kami yakin tidak memberatkan kemampuan ekonomi masyarakat,” paparnya.
Sekda Takalar, H Muhammad Hasbi menyatakan, bahwa kurang lebih dua belas tahun harga pokok air bersih PDAM Takalar tidak pernah naik.
“Tarif PDAM Kabupaten Takalar merupakan yang terendah di Sulsel. Sementara, BBM sudah sekian kali mengalami kenaikan. Tak ada jalan lain, kita harus menyesuaikan tarif dengan biaya produksi yang terus mengalami pembengkakan. Setelah penyesuaian ini pun, PDAM Takalar masih menjadi harga terendah di Sulsel,” jelas Hasbi.
Sebaliknya, Sekda juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan dari PDAM, seiring kebijakan penyesuaian tarif. (Muhammad Rusli/Prokopim)

