Palangka Raya – Javanewsonline.co.id I Setelah berhasil mengetahui keberadaan As (47) yang diduga kuat adalah pengedar barang haram jenis sabu, Polisi pun berhasil mengamankan beberapa paket serbuk kristal tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, mewakili Kapolresta Palangka Raya Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH, Rabu (13/4/2022) siang.
Menurutnya, penangkapan yang bermula dari adanya laporan masyarakat, telah mengamankan enam paket yang diduga kuat adalah Narkoba jenis sabu.
“Sebagai informasi, bagi rekan-rekan semua, dari enam paket ini memiliki berat kotor 2,27 gram sabu. Kemudian, kami juga mengamankan satu buah botol kecil warna putih dan satu tas selempang merk Poloalto warna hitam,” ungkapnya.
“Dengan jumlah barang bukti tersebut, pelaku langsung kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Pada kasus ini, tambah Asep, pihaknya akan menerapkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pelaku As. “Untuk ancaman hukuman yang akan diberikan, yaitu kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (sp)

