Tanjungpinang – Javanewsonline.co.id | Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di sebuah rumah di Jalan Usman Harun Kota Tanjung Pinang, Sabtu 19 Juni 2021 pukul 00.30 Wib.

Bermula, pada Jumat (18/6) sekira pukul 00.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi tentang adanya seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu berada di sebuah rumah di Jalan Usman Harun Kot Tanjungpinang.

Anggota Satres Narkoba bersama saksi RT setempat, sekira pukul 00.30 wib, melakukan penggeledahan rumah dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Z, setelah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah tas kecil warna merah berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkusan plastik warna kuning berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) buah mancis gas warna biru dan 1 (satu) unit Hp merk poco warna hitam.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SIK SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH mengatakan, bahwa Lk atau Z mengakui barang-barang tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang telah diamankan berupa 2 (dua) paket diduga sabu, berat total 5,51 gram, 1 (satu) unit Hp, 1 (satu) buah kotak warna merah, 1 (satu) buah tas merah, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan gunting, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah mancis gas warna biru, 1 (satu) buah bungkusan plastik warna kuning dan 1 (satu) bundel plastik bening. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun,” jelasnya.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH menghimbau, agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No Tlp/Wa 085805316658. (Rilis/Ravi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.