Karimun, Kepri – Javanewsonline.co.id | Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11.631 gram di wilayah perairan Karimun dan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (5/12/2024), dan melibatkan tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MM, FS, dan PO. Penangkapan berawal saat Satresnarkoba Polres Karimun menangkap MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Karimun, sekitar pukul 08.15 WIB. Dari penggeledahan terhadap MM, ditemukan empat paket besar sabu yang disembunyikan dalam tas ransel yang dibawa tersangka. MM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FS dan PO, yang lebih dulu berangkat menggunakan kapal penumpang menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap FS dan PO yang berada di kapal penumpang. Pada pukul 10.20 WIB, petugas berhasil menangkap kedua tersangka tersebut di perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Dari penggeledahan, ditemukan empat paket besar sabu dalam tas FS dan tiga paket besar sabu dalam tas PO.
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah PO di Tebing, Kabupaten Karimun, dan menemukan dua paket kecil sabu di dalam koper yang tersembunyi di atas lemari kamar. Ketiga tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial UK, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Wakapolres Karimun Kompol Misbachul Munir, kasus ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Presiden Republik Indonesia serta program Kapolri dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. “Dengan menyita barang bukti seberat 11.631 gram sabu, kita berhasil menyelamatkan hingga 46.524 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Kompol Munir.
Ketiga tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp 10.000.000.000.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan bekerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya. (Wahid)

