Sambas – Javanewsonline.co.id | Sebanyak 456 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sambas mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025).
Bupati Sambas, H. Satono, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana dalam upacara yang berlangsung khidmat. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sambas.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa hukuman. Langkah ini sejalan dengan upaya pemasyarakatan yang bertujuan mengembalikan narapidana menjadi individu yang produktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” kata Bupati Satono dalam sambutannya. “Remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga pengakuan atas perubahan positif yang telah dilakukan.”
Dari total penerima remisi, beberapa narapidana bahkan langsung bebas karena masa hukumannya telah habis setelah mendapat potongan. Mereka diharapkan bisa kembali ke tengah masyarakat dan memulai hidup baru.
Peringatan HUT ke-80 RI di Rutan Sambas menjadi momen refleksi bagi seluruh warga binaan untuk menghargai arti kemerdekaan dan kebebasan. Acara ditutup dengan doa bersama, menandai komitmen para narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik. (Usman)