Oleh: Erizal

Jakarta, 28 Desember 2023. Seiring perkembangan proses penegakan hukum di Indonesia, upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) diarahkan untuk memberikan keadilan restoratif terhadap lingkungan. Dengan tidak mengesampingkan aspek pidana, penegakan hukum LHK tidak sekadar bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, melainkan untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian terhadap lingkungan, ekosistem, masyarakat, dan negara.

Sepanjang tahun 2023, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menangani 908 pengaduan, memberikan 426 sanksi administratif, dan menghadapi 173 kasus pidana LHK yang sudah mencapai P.21. Tim Gakkum LHK juga melaksanakan 187 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, termasuk 64 operasi pembalakan liar, 92 operasi pengamanan kawasan hutan, serta 31 operasi perburuan dan perdagangan TSL. Peningkatan kapasitas personel penegakan hukum selama tahun 2023 mencakup pembentukan polhut sebanyak 554 personel, peningkatan kapasitas pengawas lingkungan hidup (PPLH) sebanyak 450 personel, dan peningkatan kapasitas penyidik LHK (PPNS) sebanyak 225 personel. Kontribusi Gakkum KLHK dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ganti kerugian pencemaran dan/atau perusakan LH serta denda administrasi bidang kehutanan pada tahun 2023 mencapai Rp 541,41 miliar.

Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tahun 2023, Ditjen Gakkum KLHK aktif melibatkan diri dalam penyegelan dan dukungan penanggulangan karhutla di berbagai provinsi di Indonesia. Sebagai contoh, di Provinsi Kalteng, 16 lokasi (11 areal korporasi dan 5 areal masyarakat) menjadi fokus tindakan, begitu juga di Provinsi Sumsel (14 lokasi) dan Provinsi Kalbar (11 korporasi). Gakkum KLHK juga melakukan registrasi lanjutan lokasi lahan terbakar serta penegakan hukum terhadap kasus lahan terbakar.

Untuk penanggulangan kejahatan perdagangan satwa liar (TSL) pada tahun 2023, Gakkum KLHK menangani 49 kasus dengan menetapkan 50 orang sebagai tersangka dan 49 kasus yang telah mencapai P21. Pencapaian dalam pengamanan total trenggiling mencapai 1.109 ton. Kolaborasi sukses dengan Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Kalsel dan Polda Kalbar mengamankan 738 kg sisik trenggiling dari sindikat perdagangan TSL ilegal di Kalimantan, melibatkan 6 orang tersangka. Selain itu, kerja sama dengan Polda Riau mengamankan 41 kg sisik trenggiling dan 1 mobil dari Pekanbaru, Riau, serta menangkap 1 tersangka. Pencapaian lainnya mencakup pengamanan 429 senjata api ilegal dan 7 pemburu liar (1 gembong dengan inisial N) di Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten.

Aksi penegakan hukum LHK terhadap tambang ilegal sepanjang tahun 2023 mencakup 27 operasi PETI dengan penangkapan 33 tersangka, termasuk operasi penting di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, di mana Tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 17 unit alat berat excavator. Penangkapan 2 aktor intelektual utama (Direktur PT AA dan PT AG) menjadi sorotan dalam penegakan hukum terhadap penambangan ilegal.

Gakkum KLHK juga berperan aktif dalam melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari transboundary waste (limbah lintas negara). Penanganan berbagai kasus lintas negara pada tahun 2023, seperti kasus Kapal MT BSI I yang membawa limbah B3 (sludge oil) di perairan Batam, Kepulauan Riau, serta penyelidikan terhadap Direktur PT. PNJNT yang memasukkan limbah B3 dari Malaysia tanpa izin ke dalam wilayah NKRI, menjadi fokus tindakan Gakkum KLHK. Kasus Kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang melakukan “dumping limbah” berupa minyak ke perairan laut Natuna juga mendapat perhatian serius, dengan berkas penyidikan yang telah lengkap (P21).

Selain upaya pidana, Gakkum KLHK juga terlibat dalam gugatan perdata. Gugatan ini melibatkan beragam kasus, tidak hanya terkait dengan karhutla, melainkan juga terkait dengan perusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan. Ditjen Gakkum LHK terus mengembangkan instrumen-instrumen penyelesaian di luar pengadilan.

Untuk mengembalikan kerugian lingkungan, telah dilakukan eksekusi putusan perdata yang sudah inkracht. Beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT KA, PT WA, PT WG, dan PT SPS, telah membayar ganti rugi total sebesar Rp. 114.303.419.000, Rp. 19.608.700.000, Rp. 16.017.730.569, dan tahap pertama PT SPS sebesar Rp. 68 miliar. Tahap kedua sebesar Rp. 68 miliar dijadwalkan akan dilunasi paling lambat pada tanggal 1 November 2024.

Untuk memperkuat efek jera dan upaya restoratif dalam penelusuran dan pemulihan aset, Gakkum KLHK membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.