Kampar – Javanewsonline.co.id |  Selasa (19/04/2022), sekira pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP dan BPBD Kabupaten Kampar gelar operasi Yustisi penindakan di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan, di Pasar Ramayana Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Kegiatan operasi Yustisi ini, dipimpin oleh Kasat Tahti Polres Kampar Iptu Alreflus didampingi oleh KBO Narkoba Polres Kampar Iptu Edi Chandra SH.

Kegiatan ini melibatkan sebanyak 6 personil Polres Kampar, 2 personil TNI Kodim 0313/KPR, 6 personil Satpol PP Kampar dan 2 personil TRC BPBD Kampar yang diturunkan dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Tahti Iptu Alreflus mengatakan, pada saat operasi yustisi dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan, yang umumnya tidak menggunakan masker dengan cara memberi himbauan kepada masyarakat dan pedagang diseputaran Pasar Ramayana Bangkinang Kota.

Kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dilakukan pendataan dan penindakan di tempat, dan diberikan himbauan didalam Pasar Ramayana Bangkinang Kota.

Lebih lanjut Iptu Jamaluddin menjelaskan, dari operasi Yustisi ini didapati sebanyak 25 orang masyarakat yang tidak mematuhi prokes (tidak menggunakan masker). Terhadap 25 pelanggar prokes, dilakukan sanksi sosial dengan teguran tertulis dan pemberian masker secara gratis.

Seluruh rangkaian kegiatan Operasi Yustisi penindakan Pelanggar Prokes berakhir pada pukul 11.00 wib dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. (Rahman) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *