SAMBAS – Javanewsonline.co.id | Senin, 29 April 2024 DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2023. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ferdinan Syolihin, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati Sambas, H Satono, serta Ketua DPRD Sambas, H Abu Bakar.
Ferdinan Syolihin, dalam sambutannya, menjelaskan pentingnya proses penyampaian LKPJ sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019. Menurutnya, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan setiap tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun berjalan.
“Kemudian, sesuai dengan pasal 20 ayat 1, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, dengan memperhatikan pencapaian program kinerja dan pelaksanaan pembangunan daerah,” ungkap Ferdinan.
Ferdinan juga menambahkan bahwa DPRD memberikan rekomendasi berdasarkan hasil LKPJ sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran, serta penyusunan peraturan daerah kepala daerah.
“Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD kepada Kepala Daerah berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran sebagai masukkan koreksi terhadap hasil penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintahan daerah dan menegaskan komitmen DPRD dalam mengawasi serta memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan Kabupaten Sambas. (Usman)