Madiun – Javanewsonline.co.id | Dalam rangka membebaskan Kabupaten Madiun dari peredaran rokok ilegal, Satuan Tugas Cukai Kabupaten Madiun mengadakan rapat koordinasi pembekalan dan pelatihan kepada anggota Linmas, untuk dijadikan ujung tombak sebagai pengawas peredaran di setiap desa se Kecamatan Mejayan, di Rumah Makan Kampoeng Sawah, Jalan Panglima Sudirman No16 Karangmalang, Sumberbening, Kec Balerejo Kabupaten Madiun Jawa Timur, Jumat (14/10).

Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah
saat memberi paparan kepada peserta Rakor

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Danny Yudi Satriawan menyatakan, bahwa Rapat koordinasi kali ini untuk melatih serta membimbing anggota Linmas untuk mengenali jenis – jenis bungkus berbagai merk rokok palsu yang kena cukai bila ada temuan, agar tidak terkecoh.

Danny juga menjelaskan beberapa ciri rokok illegal yang bisa dikenali, yaitu rokok polos, rokok salah peruntukan, rokok salah personalisasi, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai palsu.

”Kegiatan rakor pelatihan dan pembekalan ini diharap dapat membangun sinergi antara Linmas dengan Bea Cukai agar semakin baik untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Masih dilokasi yang sama, Cahyo Wibowo Pemeriksa Bea Cukai Pertama dari Bea Cukai Madiun kepada para awak media juga menjelaskan, tujuan Rakor pembekalan dan pelatihan kepada peserta dari Linmas agar lebih efektif menggali informasi tentang peredaran rokok ilegal ditingkat kelurahan dan desa di wilayah Kabupaten Madiun.

“Linmas adalah ujung tombak, makanya disini kami beri pembekalan dan pelatihan, agar paham kemasan rokok ilegal yang menggunakan cukai palsu atau bungkus rokok yang mirip dengan rokok dipasaran yang sudah pakai cukai. Hal itu bertujuan untuk memudahkan melaporkannya ke kami untuk segera ditindak,” pungkas Cahyo. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.