Javanewsonline.co.id | Pekanbaru, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menetapkan tiga pedoman organisasi strategis dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) akhir tahun 2025. Tiga pedoman tersebut menjadi fondasi penguatan tata kelola organisasi sekaligus peningkatan profesionalisme jurnalis menjelang pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers pada 2026.
Rakernas yang digelar secara hybrid, Senin (29/12/2025), dibuka oleh Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dan dimoderatori Sekretaris Jenderal Abdul Rasyid Zainal. Kegiatan ini diikuti pengurus DPD PJS dari berbagai provinsi, baik secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya, Mahmud menegaskan Rakernas III PJS yang mengusung tema “Memperkuat Profesionalisme Jurnalis dan Tata Kelola Organisasi Menuju Konstituen Dewan Pers 2026” menjadi momentum penting bagi konsolidasi organisasi.
“Rakernas ini menjadi langkah strategis untuk menyiapkan seluruh dokumen dan perangkat organisasi secara profesional sebagai persiapan menuju konstituen Dewan Pers,” kata Mahmud.
Ia menekankan, PJS membutuhkan jurnalis yang kompeten dan patuh terhadap aturan, bukan semata-mata individu yang menonjol secara personal. Menurutnya, kompetensi merupakan kunci kesetaraan dan pengakuan profesi wartawan.
Rakernas menghasilkan tiga Pedoman Organisasi (PO), yakni PO Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS, PO Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJS, serta PO Surat Menyurat Resmi di lingkungan PJS. Selain itu, DPP PJS juga menerbitkan Surat Edaran tentang evaluasi kinerja DPP, DPD, dan DPC di seluruh tingkatan.
PO Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi dasar hukum bagi PJS dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anggotanya yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, atau persoalan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS, Eko Puguh, menyampaikan bahwa pedoman tersebut disusun untuk memastikan perlindungan wartawan berjalan terukur, profesional, dan sesuai koridor hukum. Ia menilai masih banyak jurnalis di daerah yang menghadapi perlakuan tidak adil saat menjalankan tugas.
Sementara itu, PO UKW PJS dirancang untuk menegaskan komitmen organisasi dalam menjadikan kompetensi sebagai standar profesional yang tidak dapat ditawar. Pedoman ini mengatur peran DPP, DPD, dan DPC dalam perencanaan hingga pelaksanaan UKW, termasuk kerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui Dewan Pers.
Adapun PO Surat Menyurat Resmi mengatur penggunaan nama, logo, kop surat, stempel, penomoran, serta kewenangan penandatanganan di seluruh struktur organisasi. Pedoman ini diharapkan mencegah tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan atribut organisasi.
Mahmud juga memaparkan capaian PJS dalam pelaksanaan UKW sepanjang 2025. Sebanyak 127 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW yang digelar di tujuh daerah, antara lain Medan, Ambon, Gorontalo, Bombana, Palembang, Touna, dan Pekanbaru.
“Capaian ini menunjukkan komitmen PJS untuk memperluas akses UKW bagi wartawan di daerah, tidak hanya terpusat di kota besar,” ujarnya.
Dengan disahkannya tiga pedoman organisasi tersebut, Rakernas PJS dinilai menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola organisasi yang modern dan akuntabel. Ke depan, DPP PJS akan menindaklanjuti hasil Rakernas dengan menerbitkan petunjuk teknis serta mendistribusikannya ke seluruh DPD dan DPC.
PJS optimistis, dengan fondasi organisasi yang semakin kuat dan jumlah jurnalis kompeten yang terus bertambah, langkah menuju konstituen Dewan Pers pada 2026 dapat terwujud. .##

