Karimun – Javanewsonline.co.id | Mantan Ketua Tim Community Development (CD) atau Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) sektor Bauksit Desa Sanglar, Muhammad Ali, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun segera meningkatkan status laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana tambang yang hingga kini belum disalurkan kepada warga.

Permintaan tersebut disampaikan Muhammad Ali usai bertemu dengan R Hadimi, mantan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Karimun sekaligus mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas (TKP) Sektor Tambang. Keduanya berencana bersama-sama menemui Kepala Kejaksaan Negeri Karimun guna menggesa kejelasan penanganan laporan tersebut, Jumat (26/12/2025).

Muhammad Ali mengaku heran dengan lambannya proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan DKTM dan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) sektor tambang bauksit di Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, periode 2007–2013. Laporan itu telah disampaikan secara resmi ke Kejari Karimun pada 5 Oktober 2024.

“Data sudah lengkap dan saksi-saksi juga telah dipanggil. Namun sudah lebih dari satu tahun, perkara ini masih tertahan di bidang intelijen. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Muhammad Ali.

Ia menilai keterlambatan tersebut menimbulkan kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut dana publik dan hak masyarakat desa.

Dalam catatan Muhammad Ali, selama periode 2009–2013, pelaksanaan DKTM atau dana CD sektor tambang di Kabupaten Karimun telah diatur melalui Peraturan Bupati sebagai dasar hukum. Aturan tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk menyetor DJPL sebagai jaminan pengelolaan dan reklamasi lingkungan.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah persoalan. Untuk sektor granit, penyaluran dana berjalan relatif lancar. Sebaliknya, pada sektor bauksit masih terdapat dana yang belum direalisasikan, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp34 miliar. Hal ini diduga karena PT Bukit Merah Indah hanya menyetor sekitar Rp8 miliar ke CD Center Kabupaten Karimun, dari kewajiban total sekitar Rp42 miliar.

Selain itu, kewajiban DJPL PT Bukit Merah Indah berdasarkan data produksi seharusnya mencapai sekitar Rp50 miliar. Namun hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau menunjukkan dana yang masuk ke bank hanya sekitar Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar telah dicairkan. Hasil pemeriksaan BPKP dan investigasi lapangan tidak menemukan indikasi kegiatan reklamasi, bahkan area bekas tambang masih tampak gundul hingga kini.

“Padahal sesuai Peraturan Bupati, setiap pencairan DJPL harus dilakukan atas nama atau sepengetahuan Bupati Karimun,” ujarnya.

Muhammad Ali mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dan kerugian masyarakat tersebut. Ia menegaskan, lambannya penanganan laporan pengaduan masyarakat Desa Sanglar semakin memperkuat tuntutan agar Kejari Karimun segera mengambil langkah tegas.

Dalam waktu dekat, Muhammad Ali bersama mantan Ketua TKP dan Sekretaris CD Center pada masanya berencana menemui Kepala Kejaksaan Negeri Karimun secara langsung.

“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus nyata dirasakan masyarakat, khususnya di Kabupaten Karimun,” kata Muhammad Ali. (Hn)