Oleh: Dr. Adi Suparto
Lanskap politik dan hukum tata negara Indonesia kembali diuji pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di tengah riuh wacana parlemen, muncul pertanyaan krusial: haruskah DPR mengawali langkah pengawasannya melalui Hak Angket, ataukah dapat langsung melompat ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP)?
Secara doktrin hukum tata negara dan norma perundang-undangan, jawabannya tegas: DPR tidak diwajibkan menggunakan Hak Angket terlebih dahulu dan dapat langsung mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Putusan MA secara serta-merta telah menyediakan “karpet merah” yuridis yang membuat fase penyelidikan (pro-justitia) di parlemen menjadi tidak lagi berorientasi mendasar.
Berikut adalah pemisahan struktur hukum dan operasionalitas konstitusionalnya agar perkara ini terang benderang bagi publik.
1. Anatomi Hukum: Mengapa Hak Angket Bisa Dilewati?
Dalam mendudukkan perkara ini, publik perlu memahami perbedaan fundamental fungsi antara kedua hak pengawasan DPR tersebut:
- Hak Angket sebagai Instrumen Penyelidikan (Fact-Finding): Hak ini digunakan ketika suatu peristiwa atau kebijakan pemerintah masih bersifat remang-remang, diduga melanggar undang-undang, dan DPR belum mengantongi bukti otentik yang komprehensif. Panitia Khusus (Pansus) Angket dibentuk untuk memanggil saksi, ahli, serta mengumpulkan dokumen.
- Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai Instrumen Penilaian (Adjudikasi Politik): Hak ini digunakan ketika DPR telah memiliki konstruksi hukum yang matang dan pembuktian yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran hukum berat atau tidak lagi terpenuhinya syarat keabsahan jabatan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam konteks pembatalan Suket Wapres ini, aspek fakta dan kualifikasi hukumnya telah diuji dan diputus oleh lembaga yudikatif tertinggi melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Karena fungsi investigatifnya telah diselesaikan secara sah oleh Mahkamah Agung, penggunaan Hak Angket di DPR menjadi tidak berdasar dan redundan. Amar Putusan MA tersebut secara otomatis menjadi bahan hukum primer yang sangat memadai bagi DPR untuk langsung merumuskan konsepsi HMP.
2. Pintu Masuk Konstitusional HMP secara Langsung
Merujuk pada ketentuan Pasal 79 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (sebagaimana telah diubah), Hak Menyatakan Pendapat memiliki sifat konstitusional yang mandiri (standalone function) dan tidak berurutan secara hierarkis dari hak pengawasan lainnya. DPR memiliki tiga pintu masuk independen untuk menggulirkan HMP, yakni:
- Pintu Pertama: Menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air.
- Pintu Kedua: Menyatakan pendapat atas tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi atau Hak Angket.
- Pintu Ketiga: Menyatakan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum (seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela) maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam perkara ini, DPR dapat memfungsikan secara langsung Pintu Ketiga (Pasal 79 Ayat (4) Huruf c UU MD3). Basis argumentasi yuridisnya adalah menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden secara faktual dan hukum tidak lagi memenuhi syarat administratif formal (incapacity/disqualification), mengingat instrumen hukum penyetaraan ijazah saat pencalonan telah dinyatakan batal demi hukum (null and void) oleh peradilan negara.
3. Dinding Politik: Hambatan Nyata di Parlemen
Secara normatif-yuridis, jalan tol menuju HMP terbuka lebar. Namun, secara realitas politik (parliamentary threshold of power), jalan tol ini berhadapan dengan barikade kuorum yang sangat ketat.
Berdasarkan ketentuan hukum tata negara, untuk mengesahkan usulan HMP yang mengarah pada penilaian kualifikasi dan pemberhentian pejabat negara (impeachment process), Sidang Paripurna DPR wajib memenuhi syarat persetujuan yang sangat berat:
- Kuorum Kehadiran: Minimal 2/3 dari seluruh jumlah anggota DPR wajib menghadiri rapat paripurna.
- Kuorum Keputusan: Minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir wajib menyatakan persetujuan.
Mengingat peta konstelasi politik parlemen hari ini didominasi oleh perimbangan kekuatan koalisi pendukung pemerintah, keberhasilan meloloskan usulan HMP langsung ini tidak lagi sekadar bergantung pada soliditas pasal-pasal hukum, melainkan sangat ditentukan oleh komitmen dan keberanian politik formal (political will) dari fraksi-fraksi di Senayan.
KESIMPULAN: Menanti Keberanian di Ujung Palu Parlemen
Putusan MA yang membatalkan Suket ijazah Wapres telah memotong kompas birokrasi pengawasan di parlemen. Secara konstitusional, DPR tidak perlu lagi membuang energi di ruang Pansus Hak Angket sekadar untuk mencari bukti yang sebenarnya telah diuji dan diputus oleh peradilan tertinggi. Bukti sah tersebut kini telah berada di meja dewan.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di ranah moralitas dan kalkulasi politik para wakil rakyat. Hukum telah menyediakan jalurnya secara elegan melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat secara langsung. Tinggal publik yang akan mencatat dan menyaksikan: apakah DPR akan mengoptimalkan hak konstitusionalnya demi menegakkan wibawa hukum dan konstitusi, atau justru memilih tunduk pada pragmatisme kalkulasi politik kekuasaan?

