Sambas – Javanewsonline.co.id | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas menegaskan kewajiban keterlibatan tenaga kerja konstruksi bersertifikat dalam setiap proyek pembangunan. Aturan ini berlaku bagi tukang, mandor, maupun pengawas yang terlibat langsung di lapangan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Sambas, Drs. Hermanto, M.Si, saat memimpin rapat pemanfaatan tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Aula Dinas PUPR Sambas, Rabu, 1 Oktober 2025. Rapat tersebut dihadiri Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sambas, H. Mujani, ST, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, sejumlah OPD, serta asosiasi jasa konstruksi dan kontraktor lokal.
Hermanto menekankan bahwa setiap kontrak kerja akan diperiksa lebih ketat sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK). “Penyedia wajib memenuhi persyaratan personel yang ditentukan dalam tender. Tukang, mandor, maupun pengawas bersertifikat harus hadir di lapangan sampai pekerjaan selesai,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi sekaligus melindungi tenaga kerja. “Selama ini banyak pekerjaan terhambat karena tidak sesuai spesifikasi. Dengan tenaga bersertifikat, kami ingin memastikan hasil proyek lebih berkualitas, aman, dan sesuai aturan,” tambah Hermanto.
Sementara itu, H. Mujani menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga bersertifikat akan disesuaikan dengan jenis proyek yang dikerjakan. Personel yang dipersyaratkan antara lain petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelaksana lapangan, pengawas, hingga tukang spesialis seperti tukang bata, tukang besi, tukang plester, dan tukang baja ringan.
“PBJ hanya memverifikasi kesesuaian dokumen dengan aturan yang berlaku. Penentuan kebutuhan tenaga bersertifikat sepenuhnya menjadi wewenang PPK. Jadi setiap kontraktor harus menyiapkan tenaga yang kompeten sejak awal,” jelas Mujani.
Ia menambahkan, sertifikasi menjadi jaminan bahwa pekerja konstruksi memiliki keterampilan dan keahlian sesuai standar nasional. Hal ini penting agar pelaksanaan proyek tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memiliki daya tahan dan kualitas yang baik.
Langkah PUPR Sambas ini disambut positif oleh perwakilan kontraktor lokal. Mereka menilai aturan tersebut memang menambah beban administrasi, namun pada saat yang sama dapat meningkatkan profesionalitas tenaga kerja daerah. “Jika tenaga lokal tersertifikasi, tentu ini peluang besar bagi pekerja Sambas sendiri untuk bersaing dengan tenaga luar,” kata salah satu pengurus asosiasi jasa konstruksi.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong tumbuhnya kesadaran pekerja untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi. Dengan semakin banyak tenaga kerja bersertifikat, ketersediaan sumber daya manusia di sektor konstruksi akan lebih terjamin.
Pemerintah Kabupaten Sambas menargetkan seluruh proyek strategis daerah pada tahun mendatang sudah menggunakan tenaga kerja bersertifikat secara penuh. “Ini adalah investasi jangka panjang. Kualitas konstruksi yang baik akan menghemat biaya perawatan dan memberi manfaat lebih lama bagi masyarakat,” ujar Hermanto menutup rapat.
Dengan aturan baru tersebut, Dinas PUPR Sambas berupaya menegakkan standar mutu sekaligus memperkuat kompetensi tenaga kerja konstruksi di daerah, agar pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan. (Usman)