Magetan – Javanewsonline.co.id | Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Panekan, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, disinyalir tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta minim pengawasan. Proyek yang dilaksanakan pada Selasa (11/9/2024) ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Berdasarkan pantauan tim media JN, sekilas proyek terlihat berjalan normal. Namun, setelah diamati lebih detail, ditemukan beberapa masalah. Salah satunya adalah penggunaan kerangka kayu yang tidak layak pakai untuk atap bangunan, yang tetap dipaksakan oleh kontraktor.
Selain itu, proses pencampuran pasir dan semen yang dilakukan di molen terkesan asal-asalan karena tidak menggunakan bak takaran yang sesuai.
Ketika ditanyakan mengenai kehadiran pengawas di lokasi, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa konsultan dan pelaksana proyek jarang berada di lapangan. “Konsultan dan pelaksana jarang di lokasi,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan juga pelanggaran serius terkait keselamatan pekerja. Banyak pekerja yang lalu-lalang di lokasi proyek, terutama di lantai dua, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi keselamatan.
Mereka hanya mengenakan kaos, sepatu, dan topi biasa. Padahal, dalam proyek konstruksi, penggunaan APD wajib dilakukan demi keselamatan pekerja.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meminimalisir risiko yang dapat membahayakan pekerja dan lingkungan. Dalam Pasal 52 UU Nomor 2 Tahun 2017, disebutkan bahwa penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Kasus ini memicu kekhawatiran akan keselamatan para pekerja dan kualitas proyek yang sedang berjalan, serta diharapkan ada tindakan segera dari pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan penerapan standar K3 di lapangan. (Ren)