Jember – Javanewsonline.co.id | Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan FR dan AR, yakni tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian 4,7 miliar lebih. Kasus tersebut dirilis dihalaman Polsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021).

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika SH SIK MH memberikan keterangan pers dihadapan puluhan awak media televisi, radio, cetak maupun siber, didampingi Kasatreskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK MH, Kasat Samapta AKP Eko Basuki SH, Kapolsek Wuluhan AKP Areif Tjahyono SH dan Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa kejadian perkara sudah sejak bulan April hingga Mei 2021, diwilayah hukum Polres Jember, khususnya di Kecamatan Wuluhan.

Tersangka FR menyuruh AR yang mengaku sebagai Mantan Kapolri (Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti) menjanjikan kepada korban MS, bisa menjadi Komisaris di PT Imasco. “Tersangka berhasil meraup total uang empat miliar lebih dari korban MS,” kata Kompol Kadek.

Wakapolres menjelaskan lagi, MS adalah seorang Kades diwilayah selatan Kabupaten Jember. Selain dijanjikan menjadi Komisaris, korban juga dijanjikan anaknya bisa masuk Taruna Akpol. Berkat kelihaian tersangka, korban percaya dan menyetorkan uang tunai serta tranfer via setoran ataupun M-banking. Didapatkan barang bukti 7 slip setoran transfer dan 5 bukti M-banking.

Selain itu pelaku juga mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Setelah ditunggu sekian lama, korban curiga, lalu korban menghubungi keluarga dari Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti. Dari informasi yang didapat, ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga Mantan Kapolri.

Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polsek Wuluhan. Dengan gerak cepat dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember, pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui segala perbuatannya. Dari tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card, pistol mainan,  senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan barang lain hasil kejahatan.

Kompol Kadek mengatakan, perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (Muji/ Dilla)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *