Pangkalan Kerinci– Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Pangkalan Kerinci terus menggencarkan patroli di daerah rawan Karhutla sekaligus melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik rawan Karhutla, di antaranya Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota dan Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Patroli dan sosialisasi dipimpin oleh Ps. KA SPK II Polsek Pangkalan Kerinci, AIPTU Dedy Junaidi bersama personel UKL II Polsek Pangkalan Kerinci. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Riau.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/9/2026), menerangkan bahwa personel di lapangan tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya Karhutla, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan Karhutla serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kebakaran hutan maupun lahan,” terangnya Kompol Shilton

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bahaya Karhutla semakin meningkat. Sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi salah satu langkah preventif guna mencegah terjadinya kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Pelalawan.(erizal)