Serang – Javanewsonline.co.id | Laksanakan Patroli KRYD di bulan Ramadhan, Polsek Ciruas menutup paksa warung remang-remang yang masih beroperasi ditengah pandemi Covid-19, di Kampung Nambo Desa Kaserangan Kabupaten Serang, Selasa (11/5).

Kapolsek Ciruas AKP Syarif menjelaskan, bahwa pihaknya menutup Warung remang-remang karena  mengganggu ketentraman masyarakat, terlebih beroperasi di bulan suci Ramadhan. Menurutnya, pemilik tempat ini sudah berulang kali diingatkan untuk tidak beroperasi, bahkan sudah pernah diberikan peringatan oleh masyarakat, namun mereka masih membandel.

Oleh sebab itu, Polsek melakukan penyitaan Salon, Mick dan Minuman berupa Anker bir Putih 4  Bir item 2 dan Anggur Merah 3, dan 1 unit sepeda motor No Pol A 4937 HO, 1 unit  kendaraan R4 toyota Corolla No Pol  A 1866 FL. “Harus diambil langkah tegas untuk memberikan efek jera bagi pengelola tempat hiburan warung remang-remang.

Bagi wanita penghibur serta tamu yang kita amankan juga telah dilakukan pendataan dan diberikan peringatan keras, untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa,”  tandasnya. (man)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *