Tulangbawang – Javanewsonline.co.id | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang (Tuba) Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyelewengan Dana Desa (DD).
Pelaku ditangkap pada hari Kamis (11/8) pukul 23.30 Wib, di salah satu rumah warga yang ada di Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
“Semalam petugas kami dibantu Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku penyelewengan dana desa, berinisial SN (42), berprofesi sebagai Petani, warga Kampung Hargo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen SIK MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena SIK MH, Jumat (12/8).
Lanjutnya, pelaku ini melakukan tindak pidana penyelewengan DD saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kampung (Sekkam) Hargo Rejo tahun anggaran (TA) 2017 – 2019.
Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terhadap DD Kampung Hargo Rejo TA 2019, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 168.171.423,- (Seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
Kasat menjelaskan, pada bulan April 2019, Kampung Hargo Rejo mendapat anggaran DD sebesar Rp 1.324.684.519,- (Satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah), yang bersumber dari APBN, APBD dan bantuan Kabupaten.
Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ternyata dalam pengelolaan DD tersebut, terdapat ketidaksesuaian dengan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam).
“Ketidaksesuaian tersebut yakni terdapat selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam TA 2019 yang belum di pungut pajak PPN/PPh, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan dan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui keberadaannya,” jelas AKP Wido.
Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada Pelaku, di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pelaku akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya. (Rido)

