Karimun – Javanewsonline.co.id | Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan dua kasus pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Kasus ini diungkap dua satuan berbeda, yakni Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) pada Selasa, 30 September 2025, di lokasi yang terpisah.

Kasus pertama diungkap Satreskrim Polres Karimun di Kecamatan Kundur Utara. Petugas menemukan empat calon PMI yang hendak diberangkatkan melalui jalur tidak resmi menuju Malaysia. Mereka ditampung di sebuah rumah sewa sebelum dikirim lewat pelabuhan tikus menggunakan speedboat. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DL (48), warga Kundur Barat, sementara seorang pelaku lain berinisial MZ masih buron.

Empat calon PMI berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, serta Belu, Nusa Tenggara Timur. Barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, serta tiket pesawat disita polisi.

Kasus kedua terungkap di Perairan Selat Malarko, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Satpolairud menemukan speedboat bermesin rusak yang diduga membawa enam calon PMI, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Mereka mengaku membayar Rp12 juta per orang kepada agen. Polisi menahan tiga pelaku, masing-masing berinisial AG (52), AM (34), dan I (31), serta menyita speedboat, mesin tempel, dan sejumlah perlengkapan laut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan memperketat pengawasan jalur laut di perbatasan guna menekan praktik pengiriman PMI nonprosedural yang marak terjadi di wilayah perairan Kepri. (Hn)