Karimun  – Javanewsonline.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025. Langkah tersebut menjadi wujud komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025. Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun, sedangkan kasus kedua merupakan temuan narkotika yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NI. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau, total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.338,54 gram. Berdasarkan estimasi kepolisian, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan antara 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan pemusnahan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun melalui Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, didampingi Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung.

AKP Sulistio menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan narkotika.


“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Polres Karimun tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.


“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba. (HN)