Karimun  – Javanewsonline.co.id | Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AIT alias TB dilaporkan ke Polres Karimun, Kepulauan Riau, atas dugaan sejumlah tindak pelanggaran hukum. Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, pemerasan, pelecehan, serta provokasi melalui media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pihak keluarga korban bersama sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan sikap mereka dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Kabupaten Karimun, Sabtu (20/12/2025). Mereka menilai tindakan yang diduga dilakukan AIT tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng citra daerah.

Perwakilan masyarakat, Raja Ryan, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional. Ia menyebut, selama ini AIT diduga kerap menggiring opini di media sosial dengan narasi yang belum terbukti kebenarannya, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara tegas. Penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi memicu prasangka dan keresahan publik,” ujar Ryan.

Ia juga mengimbau agar yang bersangkutan menghentikan penyebaran konten di media sosial yang dinilai provokatif dan tidak beretika. Menurutnya, masyarakat tidak akan tinggal diam apabila tindakan serupa terus berlanjut.

Selain dugaan provokasi dan ujaran yang berpotensi menimbulkan kebencian, AIT juga dilaporkan terkait dugaan tindakan kriminal terhadap seorang korban berinisial NK. Dugaan tersebut meliputi pemerasan, penipuan, dan pelecehan.

Ryan menyampaikan bahwa laporan resmi terhadap AIT alias TB telah disampaikan ke Polres Karimun sejak 3 Desember 2025. Hingga kini, pihak keluarga korban dan tokoh masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat. (HN)