Jakarta – Javanewsonline.co.id | Musikus sekaligus actor AP diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2021) dini hari sekitar pukul 2 pagi. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4,80 Gram Ganja dan 21 Pil Alprazolam.
Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan, AP ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja setelah menjalani tes urine. Kini AP melakukan assesmen yakni rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“AP akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta,” ucap Kompol Moch Taufik Iksan didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Laksamana, saat menggelar konfrensi pers, Selasa (18/01/2022).
Lebih lanjut Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba terdiri dari aspek medis dan sosial, AP akan menjalani rangkaian prosedur dari tim asesmen terpadu di BNNP DKI Jakarta.
Kompol Moch Taufik Iksan memaparkan, Tim Asesmen Terpadu ini meliputi dari kejaksaan, kedokteran, dan psikiater akan meneliti hasilnya yang akan keluar maksimal 2 minggu.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi sekira pukul 10.00WIB, AP berkostum sweater kuning dan celana jeans keluar dari ruangan penyidik didampingi istri Jeanne Sanfadelia bersama kuasa hukum.
Dari kediaman AP di Klender, pihak polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir Pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone 12.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (Ardi)

