Kampar – Javanewsonline.co.id | Setelah lebih dari tiga bulan akses jalan umum di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditutup paksa oleh Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), tim gabungan dari Polda Riau akhirnya membuka portal tersebut secara prosedural pada Kamis (3/7/2025). Penutupan ini sempat melumpuhkan aktivitas warga yang mayoritas petani.

Jalan sepanjang sekitar 6.482 meter di RT 01/RW01 Dusun I Suka Menanti ini sudah puluhan tahun, tepatnya sejak 2001, menjadi akses vital bagi warga Pangkalan Baru menuju kebun mereka. Penutupan sepihak oleh KOPPSA-M tanpa koordinasi atau komunikasi ini berdampak langsung pada terganggunya mata pencaharian masyarakat.

Sejumlah dokumen menjadi bukti kuat status jalan tersebut sebagai fasilitas umum. Di antaranya, Surat Hibah tahun 2003, Surat Keterangan Pemberian Izin Fasilitas Umum oleh PTPN V di tahun yang sama, Surat Keterangan Pembebasan Jalan sebagai Fasilitas Umum oleh Pj Kades Pangkalan Baru tahun 2003, hingga Surat Keterangan Pemberian Izin fasilitas Umum oleh Pengurus KOPPSA-M sendiri di tahun 2003. Ditambah lagi, Surat Keterangan Pembebasan Jalan tahun 2012 dan Surat Tugas kepada Sdr. Amir tahun 2001.

Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menegaskan fungsi sosial jalan umum sebagai sarana peningkatan kesejahteraan, pendukung ekonomi, serta memfasilitasi aksesibilitas dan mobilitas masyarakat.

Pemerintah Desa Pangkalan Baru telah berulang kali berupaya menyelesaikan masalah ini. Mulai dari meminta bantuan Kapolsek Siak Hulu, Camat Siak Hulu, hingga Kapolres Kampar, namun tak kunjung mendapat tanggapan. Alhasil, Kepala Desa menyurati langsung Kapolda Riau untuk meminta perlindungan hukum.

Rentetan Upaya Pembukaan Portal:

  • Maret 2025: Forum Masyarakat Desa Pangkalan Baru melapor ke Polda Riau.
  • 7 Mei 2025: Camat Siak Hulu menggelar mediasi.
  • 30 Juni 2025: Kepala Desa Pangkalan Baru menyurati Kapolda Riau perihal permohonan bantuan pengamanan pembukaan portal.
  • 3 Juli 2025: Kepala Desa kembali menyurati Kapolda Riau setelah portal dan pos penjagaan didirikan permanen selama tiga bulan.

KOPPSA-M Dinilai Lakukan Tindak Pidana

Menanggapi polemik ini, Rusdinur SH. MH, kuasa hukum salah satu warga terdampak, Suratno, dengan tegas membantah narasi menyesatkan dari KOPPSA-M. Ia menilai, penutupan jalan dengan memportal dan membangun pos di badan jalan adalah tindak pidana.

“Jalan itu punya fungsi sosial. Sangat bodoh jika pengurus itu bernarasi menyebut-nyebut nama Suratno karena jauh lebih dahulu klien saya itu memiliki hak dan merawat jalan umum itu jauh sebelum KOPPSA-M ini membangun kebun bekerja sama dengan PTPN V,” ujar Rusdinur.

Ia menambahkan, PTPN V sendiri mengakui jalan tersebut sebagai jalan umum. “Tindakan Ketua Koperasi Nusirwan Cs itu adalah tindakan premanisme,” tegasnya. Rusdinur juga menyayangkan KOPPSA-M yang menyeret nama Mustakim dan pihak lain, padahal mereka adalah petani anggota koperasi dan kepala desa juga merupakan dewan pembina koperasi.

Akibat penutupan ilegal ini, kliennya diklaim mengalami kerugian moril maupun materiil lebih dari Rp 2 miliar. Pihaknya pun akan menempuh upaya hukum terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan KOPPSA-M selama lebih dari tiga bulan.

“Saya mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang telah mengamankan pembukaan portal dan pos ilegal yang dibangun di atas jalan umum/jalan desa tanggal 3 Juli 2025,” kata Rusdinur. Ia juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolda Riau beserta jajarannya yang telah membantu mengembalikan hak jalan umum sesuai fungsinya. (Erizal)