SEMARANG –javanewsonline.co.id- Pemenuhan hak dan kesejahteraan VRI (Veteran Republik Indonesia) menjadi perhatian dalam Rakor (Rapat Koordinasi) Antar Kementerian/Lembaga dan Pemangku Kepentingan Terkait Hak-Hak Tertentu untuk Kesejahteraan VRI di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Diamond Ballroom Hotel Quest Simpang Lima, Kota Semarang, Kamis (17/9/2026).
Rakor yang diselenggarakan Bacadnas Kemenhan RI (Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Republik Indonesia) tersebut menjadi forum untuk memperkuat sinergi linsek (lintas sektor) dalam memastikan pelayanan kepada para Veteran tetap berjalan optimal, khususnya di tengah perubahan tata kelola administrasi keveteranan di tingkat kewilayahan.
Dalam kegiatan tersebut, sambutan Kepala Bacadnas dibacakan oleh Kepala Pusat Veteran (Kapusvet) Bacadnas Kemhan RI Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, S.H., M.H. Sementara sambutan Pangdam IV/Dip dibacakan oleh Aspers (Asisten Personel) Kasdam IV/Dip Kolonel Inf Hendry Widodo.
Dalam sambutan Kabacadnas, ditegaskan bahwa rakor bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dalam memastikan hak-hak Veteran, mulai dari tanda kehormatan hingga kesejahteraan, tetap menjadi perhatian dan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Dukungan terhadap Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Mengacu pada amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang VRI, dukungan terhadap LVRI ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keberlangsungan wadah resmi para Veteran.
Sejalan dengan Peraturan KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengalihan fungsi Badan Pembina Administrasi VRI dan Komponen Cadangan, terjadi perubahan tata kelola pembinaan administrasi Veteran. Fungsi tersebut kini dilaksanakan melalui satuan kewilayahan sehingga diperlukan penguatan koordinasi dan pemahaman teknis di tingkat Kodam maupun Kodim.
Dalam sambutan Pangdam IV/Dip yang dibacakan Aspers Kasdam, perubahan tata kelola tersebut dipandang sebagai momentum untuk mendekatkan pelayanan administrasi Veteran di daerah. Karena itu, diperlukan keseragaman pemahaman, khususnya dalam proses pencatatan, pendataan dan verifikasi data Veteran.
Pada tingkat Kodam, tugas tersebut dilaksanakan oleh Spersdam melalui Pabandya Sahlurvetcad, sedangkan di tingkat kab/kota dilaksanakan oleh Pasipers Kodim. Para petugas administrasi Veteran di jajaran Kodam IV/Dip diharapkan memahami mekanisme tersebut secara baik sehingga perubahan organisasi tidak menghambat pelayanan kepada para pejuang bangsa.
Proses pengurusan dan penetapan Veteran dilaksanakan secara berjenjang melalui Tim Penyaringan Tingkat II di tingkat Kodim, Tim Penyaringan Tingkat I di tingkat Kodam, hingga Tim Penyaringan Pusat di Pusat Veteran Bacadnas untuk verifikasi akhir. Ketelitian dalam proses verifikasi menjadi hal penting untuk memastikan data yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Pangdam juga menekankan pentingnya rakor sebagai sarana menyamakan persepsi dan meningkatkan kemampuan teknis para peserta. Seluruh peserta diharapkan mengikuti materi dengan saksama serta memanfaatkan forum untuk menanyakan berbagai hal yang belum dipahami agar tidak terjadi perbedaan dalam pelaksanaan verifikasi data Veteran di daerah.
Sementara itu, kesejahteraan Veteran tidak hanya berkaitan dengan administrasi keveteranan, tetapi juga mencakup pemenuhan berbagai hak, seperti Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan, jaminan kesehatan serta bantuan teknis. Untuk memastikan hak tersebut diterima secara tepat waktu dan tepat sasaran, diperlukan kolaborasi antara TNI, Polri, Pemda, LVRI, PT Taspen dan instansi terkait lainnya.
Rakor juga menjadi bagian dari upaya mengawal proses administrasi para pejuang yang terlibat dalam berbagai peristiwa keveteranan, baik Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela seperti Trikora, Dwikora dan Seroja, maupun Veteran Perdamaian. Setiap proses harus dilakukan secara cermat agar penetapan status Veteran berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi lintas kementerian, lembaga dan pemangku kepentingan, pelayanan terhadap Veteran diharapkan semakin responsif dan dekat dengan penerima manfaat. Transformasi tata kelola administrasi tidak boleh mengurangi penghormatan dan perhatian negara kepada para pejuang, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. (@wg/pendam4/Dip)

