Serang – Javanewsonline.co.id | 15 April 2024 Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara di Perangkat Daerah Provinsi Banten setelah periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

SE tersebut, yang dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menggarisbawahi pentingnya evaluasi arus balik pasca-libur nasional dan cuti bersama. Untuk mendukung mobilitas arus mudik dan mengendalikan kemacetan, penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dilakukan dengan memadukan work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Penyesuaian ini berlaku selama 2 hari, yakni pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Pejabat Tinggi Pratama (JPT) diwajibkan melaksanakan tugas di kantor (WFO), sementara Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab membagi jumlah pegawai antara WFO dan WFH, dengan memperhatikan persentase dan karakteristik layanan pemerintah.

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, sebanyak 50% pegawai bekerja dari rumah, sementara layanan langsung kepada masyarakat membutuhkan kehadiran penuh di kantor.

SE tersebut juga menekankan agar penyesuaian tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik. Perangkat daerah diinstruksikan untuk memantau dan mengawasi pencapaian sasaran kinerja, serta menggunakan media informasi untuk komunikasi dan pelaporan.

Bagi perangkat daerah yang menangani pendidikan, penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan menjadi hal yang diutamakan.

Dengan penerbitan SE ini, diharapkan pelayanan publik di Provinsi Banten tetap optimal pasca-cuti Lebaran. (*)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *