Serang  –  Javanewsonline.co.id  |  Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta mengumumkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan bantuan keuangan sebesar Rp100 juta per desa. Bantuan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Pengumuman tersebut disampaikan A Damenta usai menerima audiensi dari DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Jumat (27/12/2024). Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian bantuan keuangan yang akan disalurkan oleh Pemprov Banten pada tahun depan.

“Istilahnya, ini adalah bantuan keuangan. Bantuan Provinsi Banten telah disesuaikan kembali untuk fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar A Damenta. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan bantuan secara optimal, dengan fokus evaluasi untuk mencapai target yang diinginkan.

Pj Gubernur Banten juga menyampaikan bahwa beberapa desa belum mengajukan proposal bantuan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, ia berharap agar seluruh desa dapat memanfaatkan bantuan ini secara maksimal.

Sementara itu, Ketua DPD APDESI Provinsi Banten, Uhadi, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemprov Banten dalam mendukung pembangunan desa. Ia menambahkan bahwa APDESI Banten selalu solid dan bersatu dalam menyampaikan aspirasi, termasuk mengenai permintaan agar bantuan Rp100 juta per desa tetap dipertahankan pada tahun 2025.

Senada dengan itu, Sekjen DPD APDESI Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik, menegaskan bahwa aspirasi untuk mempertahankan jumlah bantuan Rp100 juta per desa sesuai dengan keinginan anggota APDESI.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa APBD Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2025 sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia berharap pada 2025, seluruh 1.238 desa di Banten dapat menyerap bantuan tersebut, mengingat pada 2024 terdapat 10 desa yang belum menyerap bantuan.

“Untuk itu, perlu dilakukan penguatan dalam pembuatan proposal serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” ujar Rina.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina, menambahkan bahwa petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) telah disiapkan, dengan berbagai prioritas penggunaan, antara lain untuk percepatan penurunan stunting, pembangunan jamban keluarga, penguatan kapasitas pemerintah desa, dan pengembangan digitalisasi desa. Nina juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan dana desa untuk mendukung program “Desa sebagai Lumbung Pangan,” sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Adpim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.