Pinrang – Javanewsonline.co.id | Pj. Bupati Pinrang H. Ahmadi Akil, SE, MM memimpin rapat koordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Rapat tersebut dilangsungkan di ruang rapat Bupati Pinrang pada hari Senin (13/5).
Dalam arahannya, Pj. Bupati Ahmadi Akil menekankan pentingnya agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima rekomendasi dan catatan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tujuannya adalah agar rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan arahan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Beliau juga berharap agar rekomendasi dan catatan ini dijadikan acuan agar pada tahun-tahun mendatang, tidak akan muncul lagi catatan dan rekomendasi yang sama. Dengan demikian, pelaporan keuangan Pemerintah Daerah diharapkan akan semakin baik dari waktu ke waktu.
Sebagaimana diketahui, BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan audit terperinci terhadap Pemerintah Kabupaten Pinrang beberapa waktu yang lalu.
Audit ini merupakan bagian dari upaya untuk menilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil audit akan dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan yang akan menentukan predikat yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten/kota atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, dan pihak terkait lainnya. (Syass)

