Bangka Induk – Javanewsonline.co.id | Dimasa pandemi covid-19, pemerintah sedang gencar-gencarnya melaksanakan vaksinansi covid 19 kepada masyarakat, untuk mencegah penularan serta mencegah seseorang yang sudah tertular, agar tidak mengalami gejala yang buruk akibat terinfeksi virus corona, ditambah lagi sekarang sudah ada virus baru varian Omicron, Minggu, (27/2)
Tapi sayangnya, hiburan malam yang berbentuk aneka permainan bola gelinding dan permainan lainnya, yang berlangsung di Jalan Stasiun VI Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak melaksanakan atau menjalankan protokol kesehatan covid-19.
Hal itu terpantau langsung oleh awak media pada Sabtu (26/02/2022), terlihat ratusan pengunjung hiburan malam berbentuk permainan bola gelinding meramaikan tempat hiburan tersebut. Mulai dari anak-anak sampai ke orang dewasa, hamper 99% tidak menggunakan masker, sementara panitia hiburan malam yang bertanggungjawab terhadap tempat hiburan tersebut juga tidak menjalankan protokol kesehatan covid 19.
Disitu juga terlihat para pengunjung tidak menjaga jarak, mereka saling berdekatan disalah satu permainan. Menurut pengunjung yang patuh pada prokes, pengelola hiburan malam berbentuk permainan ini, diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pasal 25.
Yang isinya yaitu, 1. Setiap pengelola/pimpinan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan, b. teguran tertulis, c. penutupan sementara paling sedikit 10 (sepuluh) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, dan/atau pelayanan tetap dilaksanakan dengan pertukaran petugas Kesehatan, d. denda administratif.
(2) Setiap tenaga kesehatan dan/atau pengunjung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. denda administratif
Kegiatan ini diduga sudah berjalan kurang lebih hampir 1 bulan. Salah satu pengunjung yang berinisial AB mengungkapkan, bahwa ia tidak pernah di bagi masker dan bebas-bebas saja masuk berkunjung di tempat itu. “Pengelola juga tidak pernah menegur pengunjung yang tidak memakai masker,” kata AB kepada awak media.
Awak media berusaha untuk konfirmasi ke Camat Belinyu, untuk menanyakan perihal tersebut. Saat di konfirmasi via telepon (27/02/2022), Camat Belinyu mengatakan, perizinannya memang sudah ada dan kami perintahkan pihak pengelola agar menjalankan serta dan mentaati protokol kesehatan covid-19 dalam kegiatan tersebut.
Ternyata pantauan awak media, pihak pengelola tidak menjalankan himbauan dan menaati protokol kesehatan covid-19. “Coba lihat pak, tidak ada bak cuci tangan nya ataupun pembagian maskernya pun tidak ada,” ungkapnya.
Harapan AB kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, untuk turun ke lapangan langsung melakukan croscek dan menindak tegas para pengelola, agar Tempat Hiburan Malam tersebut segera ditutup, karena sudah melanggar aturan protokol kesehatan covid-19 dan menindak tegas para pihak,” tutupnya. (Agus H)

