Tanjung Balai Karimun — Javanewsonline.co.id | Sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan 106 kilogram sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (14/4/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari Penasehat Hukum (PH) para terdakwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Yan Aprido, SH dan Dewi Tinambunan, SH, menyatakan keberatan atas dalil-dalil yang disampaikan JPU, baik dalam tuntutan maupun dalam replik sebelumnya. Mereka menilai seluruh argumentasi JPU tidak berdasar serta tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Kami menolak secara tegas semua dalil JPU. Baik tuntutan maupun replik, menurut kami sangat tidak berdasar dan tidak mencerminkan fakta persidangan,” ujar Yan Aprido. Ia juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut saksi ahli dari pihak PH sebagai “asal bunyi”, padahal yang bersangkutan adalah mantan Kepala BAIS dan purnawirawan TNI AL berpangkat Mayor Jenderal yang memiliki lisensi negara.

PH pun meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pledoi serta duplik mereka secara objektif, dan berharap para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Sementara itu, Dewi Tinambunan menambahkan bahwa sejak awal terdapat banyak kejanggalan dalam proses penangkapan dan penyidikan kasus ini. Ia menyebut bahwa kliennya tidak terbukti mengetahui, memiliki, atau menguasai sabu yang dimaksud.

“Yang pertama kali mengetahui keberadaan sabu adalah kapten kapal saat kapal masih berada di perairan Malaysia. Seharusnya kasus ini ditangani sesuai hukum internasional, bukan hukum Indonesia. Tapi justru ada dugaan skenario yang mengarahkan kapal masuk ke perairan Indonesia,” ujar Dewi dengan nada tajam.

Menurutnya, sesuai UU Pelayaran, kapten kapal seharusnya melapor ke otoritas pelabuhan terdekat saat menemukan barang mencurigakan di wilayah perairan Malaysia. Namun, dalam kasus ini, arah kapal justru berubah ke wilayah Pongkar, Indonesia, yang menurutnya patut dipertanyakan.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa (15/4/2025) siang. Agenda sidang mendatang mencakup pelengkapan berkas pledoi dari tim PH serta permintaan majelis hakim kepada JPU untuk membawa telepon genggam milik terdakwa. Hal ini sesuai permohonan terdakwa guna membuktikan bahwa foto barang bukti dalam tuntutan JPU bukan merupakan foto tangki BBM kapal LCT Legend Aquarius sebagaimana didakwakan. (Mas/Hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.