KARIMUN – Javanewsonline.co.id | Pembangunan kompleks perumahan Citra Mas Permai 2 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, diduga melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berpotensi mencemari Danau Payamanggis, kawasan sumber daya air di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

Dugaan pelanggaran ini disampaikan Wakil Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, saat melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada Minggu (25/5/2025). Menurutnya, pembangunan perumahan tersebut masuk ke dalam zona perlindungan danau yang seharusnya tidak boleh dibangun secara permanen.

“Sudah jelas terpasang plang dari pemerintah kabupaten yang menyatakan dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan sumber daya air dan sekitar danau. Namun faktanya, belasan rumah telah dibangun di area itu. Kami pertanyakan peran Dinas PUPR, apakah ini bentuk pembiaran?” ujar Jumadi, didampingi Kepala Divisi Investigasi DPD KPK Tipikor, Ibrahim.

Jumadi juga menyoroti persoalan limbah domestik yang berpotensi mencemari danau. Dari pantauan timnya, saluran drainase di perumahan tersebut langsung mengalir ke Danau Payamanggis tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah terlebih dahulu.

“Kami tidak melihat adanya kolam stabilisasi atau fasilitas pengolahan limbah. Ini jelas mengancam ekosistem danau,” ujar Jumadi.

DPD KPK Tipikor berencana memanggil pihak pengembang guna meminta klarifikasi. Mereka juga akan menyurati instansi terkait yang dianggap lalai dalam pengawasan pembangunan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kolusi, lembaga ini menyatakan siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kami tidak segan untuk melaporkan pihak-pihak yang terlibat jika terbukti ada pembiaran atau kongkalikong,” tegas Jumadi.

Sebagai bentuk pencegahan kerusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang, DPD KPK Tipikor mengimbau semua pihak agar tunduk pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021 tentang RTRW dan Peraturan Bupati Karimun Nomor 95 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Tanjung Balai Karimun.

Danau Payamanggis merupakan salah satu kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah sekitar. Pelanggaran terhadap fungsi kawasan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum bagi pihak pengembang dan aparat terkait. (Hn)