Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Berdasarkan Intruksi Menteri Luar Negeri Nomor 36 Tahun 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran (SE) No 368/03/Satgascivid-19/BPBD/VII/2021 Tentang Pemberlakuan PPKM.

Jika dibandingkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan edaran sebelumnya, ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran kebijakan. Misalkan untuk operasional pada sejumlah sektor esensial seperti pada pasar/mall/pusat perbelanjaan.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi jarak jauh, Pesawat udara, Bis dan Kapal laut, harus menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1.

Jika pada kebijakan sebelumnya diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB dan hanya boleh diisi oleh pengunjung sebanyak 25 persen, kini pada edaran teebaru dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan dapat diisi oleh 50 persen.

Kemudian untuk Pasar Subuh diizinkan beroperasi hanya dari pukul 01.00 WIB hingga 07.00 WIB. “Sektor tersebut harus memiliki kewajiban yakni seluruh pegawai atau orang yang bekerja disana wajib sudah divaksin. Atau jika belum, harus menyertakan surat pernyataan siap divaksin. Satu hal lagi, wajib menyertakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat 27 Agustus 2021.

Khusus untuk sektor kuliner, sambungnya, seperti restoran, rumah makan, kafe, bila pada edaran sebelumnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, kini telah dilonggarkan dapat beroperasi untuk makan ditempat (dine in) hingga  pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas 25 persen dan hanya boleh 2 orang per meja.

Sedangkan untuk beberapa sektor yang sempat ditiadakan atau dilarang untuk dibuka sementara, seperti ibadah pada rumah ibadah, kegiatan seni budaya dan sosial, hajatan, kegiatan fasilitas umum di taman dan kawasan wisata, hingga tempat hiburan malam telah dilonggarkan.

Untuk tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen atau diisi oleh 30 sampai 50 orang jemaah. Kegiatan untuk taman dan wisata serta seni budaya dan sosial, bisa dibuka dan dilaksanakan maksimal diisi oleh 25 persen pengunjung.

Tempat hiburan malam dapat beroperasi hingga pukul 22.30, serta acara nikahan dan hajatan dapat dilaksanakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang. “Yang tidak diperkenankan adalah melaksanakan tahlilan kematian perkabungan secara berkerumun, apabila kematian disebabkan karena positif Covid-19.

Relaksasi ini bukan berarti dilonggarkan, tetapi harus tetap menerapkan Protokol kesehatan, wajib vaksinasi dengan tetap disiplin, tetap pakai masker dan konsisten saat melakukan kegiatan diluar rumah, serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker. (Suparto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *