Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memerangi peredaran gelap Narkoba tidak diragukan lagi.
Pasalnya, setelah menerima laporan dari masyarakat, kesatuan dibawah pimpinan Kompol Asep Deni Kusmaya langsung melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil menghimpun informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Kapur Naga II Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Di TKP ini, kami dari Satresnarkoba telah berhasil menyita sepaket yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 1,1 gram dari pelaku Ri (34),” kata Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa SIK MH, Minggu (25/9) siang.
Dengan terbuktinya kepemilikan barang haram tersebut, pelaku Ri akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (sp)