Regulusi tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah antara lain (1). Undang-Undang No. 18 ts 2012 tentang pangan (2) Peraturan Menteri Pertanian No. 11/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17/2015 tentang ketahanan pangan dan gizi yang mengatur Penetapan jenis dan jumlah Pangan tertentu sebagai CPP Provinsi Gubernur dan CPP Kabupaten/Kota Oleh Bupati melalui Peraturan daerah.
Maksud, Tujuan dan Sasaran Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah (CPPD), berdasarkan Peraturan Bupati Nomer 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelengaaraan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) ;
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dimaksudkan untuk menyediakan cadangan pangan pokok guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami krisis pangan dan/atau rawan pangan.
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan daerah bertujuan untuk menanggulangi krisis pangan dan/atau rawan pangan.
- Bantuan yang diberikan yaitu 300 gram/hari/jumlah yang dibantu paling lama 60 hari
- Sasaran Penyelenggaraan cadangan pangan daerah adalah masyarakat yang mengalami ;
- Kekurangan Pangan dan/atau krisis pangan
- Bencana alam
- Bencana Non alam/atau
- Bencana Sosial
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor pada bulan Juni Tahun 2021 telah menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) pada 15 Kecamatan yang terdampak bencana alam dan non alam sebanyak 12.552 Kg, dapat diketahui data sebagai berikut;

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kecamatan Cariu disalurkan Kepada Masyarakat yang terdampak bencana alam banjir di dua Desa, yaitu Desa Kutamekar 1.704 (98 KK/284 Jiwa) dan Desa Sukajadi 2.718 Kg (154 KK/453 Jiwa) dengan total bantuan

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kecamatan Bojonggede disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam dan non alam, Hujan deras dan Kebakaran di 2 Desa, yaitu Desa Pabuaran 90 Kg ( 3 KK/15 Jiwa ) dan Desa Bojonggede 2.106 Kg ( 80 KK/ 325 Jiwa ) dengan total bantuan sebesar 2.196 Kg.

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Ciampea disalurakan Kepada masyarakat yang terkena dampak bencana alam dan no alam, Kebakaran dan Banjir di 3 Desa, yaitu Desa Tegalwaru 180 Kg ( 5 KK/ 14 Jiwa ), Desa Bojongrangkas 1.440 Kg (60 KK/ 240 Jiwa ) dan Desa Cihideung Udik 24 Kg ( 1 KK/ 4 Jiwa ) dengan total bantuan sebesar 1.644 Kg.

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kecamatan Tenjolaya disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam Tanah longsor dan hujan deras di 2 Desa, yaitu Desa Situ daun 78 Kg ( 4 KK/ 13 Jiwa) dan Desa Gunung Malang 48 Kg (2 KK/8 Jiwa dengan total bantuan sebesar 126 Kg,

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kecamatan Cibinong disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam Hujan deras dan non alam kebakaran di 2 Desa, yaitu Kelurahan Pabuaran Mekar 30 Kg (1 KK/3 Jiwa), dan Kelurahan Harapan Jaya 126 Kg (1 KK/ 7 Jiwa) dengan total bantuan 156 Kg.

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Babakan Madang disalurkan kepada masyarakat yang terdampak non alam kebakaran di Desa Cijayanti 144 Kg ( 2 KK/8Jiwa).
Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kecamatan Gunung Putri disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam Hujan Deras di Desa Wanaherang 36 Kg (1 KK/ 2 Jiwa)

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kecamatan Ciomas disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam Hujan deras di 2 Desa, yaitu Desa Sukaharja 18 kg (1 KK/3 Jiwa), dan Desa Ciapus 24 Kg (1 KK/ 4 Jiwa)

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kecamatan Dramaga disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam Angin Putting Beliung di 2 Desa, yaitu Desa Petir 708 Kg ( 31 KK/ 118 Jiwa ), dan Desa Purwasari 186 Kg (7 KK/ 31 Jiwa ).

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kecamatan Cijeruk disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam Longsor Beliung di 2 Desa, yaitu Desa Cijeruk 18 Kg (1 KK/3 Jiwa), dan Desa Palasari 174 Kg (5 KK/29 Jiwa).

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kecamatan Cisarua disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam Hujan dan Angin Kencang di 2 Desa, yaitu Desa Jogjoan 1.314 Kg (51 KK/219 Jiwa) dan Desa Cibeureum 24 Kg (1 KK/4J Jiwa)

Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kecamatan Megamendung disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam Longsor dan non alam Kebakaran di 5 Desa, yaitu Desa Sukagalih 96 Kg, Desa Sukakarya 30 Kg, Desa Kuta 42 Kg, Desa Sukamanah 109 Kg, dan Desa Sukamahi 30 Kg (adv)

