Jayapura  – Javanewsonline.co.id | Gubernur Papua Lukas Enembe akan melaporkan surat Mendagri melalui Dirjen Otda bernomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 kepada Presiden Joko Widodo, tentang penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Perihal itu dipertegas Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, Jumat (25/6) yang mengeluarkan rilis 7 poin pernyataan Gubernur. Berikut 7 poin pernyataan Gubernur dalam menyikapi situasi Papua yang saat ini terjadi :

1. Kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe semakin membaik. Gubernur berterima kasih kepada rakyat Papua atas segala doa dan dukungannya.

2. Berhubung kondisi kesehatannya semakin membaik, direncanakan kepulangannya ke tanah air pada awal Juli 2021.

3. Gubernur Papua Lukas Enembe berpesan kepada seluruh pejabat di Pemerintahan Provinsi Papua untuk mengutamakan integritas dalam menjalankan pekerjaan. Selain itu, ia menekankan, bahwa koordinasi yang sistematis perlu dimaksimalkan pada setiap level pejabat di Pemprov Papua, serta komunikasi yang efektif selalu dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

4. Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mengingatkan, agar publik dan para elit di Papua untuk tidak terlalu gaduh membahas pengisian kursi Wakil Gubernur Papua. Gubernur meminta agar kita semua menghormati adat yang berlaku hingga 40 hari duka (alm) Klemen Tinal terlewati.

5. Lukas Enembe meminta kepada rakyat Papua untuk selalu taat pada protokol kesehatan. Kondisi penyebaran virus Covid-19 kembali meningkat di sejumlah daerah, terlebih dari informasi yang didapatkan dari Satgas Covid-19 Provinsi Papua yang menyatakan, bahwa ada indikasi varian baru Covid-19 Delta atau Gen B1617 telah masuk di Papua. Mari semua bersama sama untuk mendisiplinkan diri dan senantiasa saling mengingatkan.

6. Hingga hari ini, Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua. Gubernur Papua menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen Otda pada tanggal 24 Juni 2021 tentang penunjukan Plh Gubernur Papua.

Selain itu, ia melihat adanya indikasi mal administrasi yang terjadi, sebab penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan, bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua, namun praktik kemarin memperlihatkan, bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Lukas Enembe diacuhkan dan tidak digunakan.

7. Berdasarkan pada poin ke 6, maka dalam waktu dekat Gubernur Papua Lukas Enembe akan melaporkan dugaan mal administrasi ini kepada Presiden Republik Indonesia dan juga akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat Papua. 

Sehubungan dengan itu, masyarakat Papua diminta untuk tetap bijak dalam menerima dan menyaring segala bentuk informasi yang keliru berkaitan dengan Gubernur Lukas Enembe. Gubernur meminta agar Rakyat Papua tidak terprovokasi atas isu apapun.

Kita jaga keamanan tanah Papua ini bersama-sama dan mari hindari segala aktivitas yang bersifat destruktif dan inkonstitusional. Papua adalah tanah yang penuh damai, sebab kasih menyertai kita semua. (Rzr)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.