Sambas – Javanewsonline.co.id | Kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang melibatkan Koperasi “Wanita Berdikari” beralamat di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, kini telah memasuki ranah hukum. Koperasi yang selama bertahun-tahun mengumpulkan simpanan dari anggotanya, kini terancam mendapat tuntutan setelah gagal memberikan kejelasan terkait nasib dana yang telah dihimpun.

Dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Sambas, pihak tergugat, yang merupakan pengurus Koperasi “Wanita Berdikari”, tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen resmi yang seharusnya ada sebagai badan usaha koperasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Hamdi Yusuf, SH, kuasa hukum dari pihak nasabah yang merasa dirugikan. “Dalam gugatan saya, saya mencantumkan pengurus Koperasi Wanita Berdikari. Namun, ternyata mereka tidak memiliki badan usaha, akta notaris, AHU (Administrasi Hukum Umum), dan anggaran dasar koperasi. Sidang pun akhirnya ditunda,” kata Hamdi, Selasa (5/11).

Ia menambahkan, pihak pengadilan melalui majelis hakim meminta agar pengurus koperasi menghadirkan dokumen-dokumen resmi terkait koperasi pada pertemuan selanjutnya. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk memanggil pengurus koperasi agar membawa serta bukti-bukti yang diperlukan.

Sementara itu, beberapa nasabah yang hadir dalam sidang berharap agar pengurus koperasi dapat segera bertanggung jawab. Mereka mengaku telah menyetorkan uang simpanan mereka yang totalnya mencapai sekitar 175 juta rupiah, yang terdiri dari 48 orang nasabah. Namun hingga kini, mereka belum mendapat kejelasan mengenai dana yang telah disetorkan.

Salah seorang nasabah, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa mereka merasa dirugikan dan berharap kasus ini segera terungkap tuntas. “Kami hanya ingin uang kami dikembalikan, kami sudah bertahun-tahun menunggu kejelasan, tapi hingga kini tidak ada respons yang memadai dari pengurus koperasi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat banyaknya nasabah yang menjadi korban penipuan atas nama koperasi. Ke depannya, masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat mengungkap kasus ini dengan adil dan mengembalikan hak-hak nasabah yang telah terkumpul selama bertahun-tahun. (Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *