Batam – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Jajaran Samsat Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021, bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 75 hingga 30 September 2021, pada Kamis (24/6).
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021, tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.
Adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat, yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi, Keringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua, dimulai pada tanggal 1 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 75.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi menghimbau, kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri, agar segera membayar pajak, demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri.
“Semoga, dengan adanya kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua ini, dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa Pandemi Covid-19, juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri,” tutupnya. (Rilis/vi)

