Serang – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Provinsi Banten berhasil meraih Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia, pada Kamis (14/11) di Jakarta. Pemprov Banten memperoleh nilai 94,01 dalam penilaian tersebut, yang diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara.

Anugerah ini diberikan dalam sebuah acara yang turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam kesempatan tersebut, Usman Asshiddiqi mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini dan menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Anugerah ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi pemacu semangat bagi Pemprov Banten untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Usman usai menerima penghargaan. Ia juga menyebutkan bahwa anugerah ini akan menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki kekurangan dalam pelayanan publik yang masih ada.

Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa Pemprov Banten akan terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik untuk lebih meningkatkan kinerja mereka, demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Ahmad Thamrin, mengungkapkan bahwa pencapaian ini menunjukkan adanya progres positif dalam pelayanan publik di Provinsi Banten. “Nilai yang terus meningkat setiap tahunnya menunjukkan bahwa Pemprov Banten terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambah Thamrin.

Menteri Yusril Ihza Mahendra, dalam sambutannya, mengingatkan seluruh aparatur negara untuk terus memberikan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan berintegritas. Yusril juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pelayanan, serta sikap profesional dalam menanggapi masukan dan laporan masyarakat. Ia berharap pelayanan publik bisa lebih memperhatikan kepentingan umum, kepastian hukum, serta lebih inklusif, dengan membuka ruang untuk kelompok-kelompok rentan.

“Oleh karena itu, para aparatur harus mencegah terjadinya maladministrasi dan senantiasa menjaga koordinasi serta kerja sama antar lembaga negara,” ujar Yusril.

Sebagai informasi, penilaian kepatuhan ini merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Penilaian ini bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Adapun aspek yang dinilai meliputi standar pelayanan, pemenuhan sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, serta pengelolaan pengaduan.

Ombudsman RI sendiri melakukan penilaian dengan metode observasi langsung, wawancara dengan petugas, serta verifikasi dokumen terkait standar pelayanan. Ombudsman RI sebagai lembaga independen memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. (Adpim/man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *