Depok – Javanewsonline.co.id | Untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Kota Depok diberlakukan sistim pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap, yang diawali dengan Apel gelar pasukan kesiapan uji coba ganjil-genap, berlangsung di lapangan Balai Kota Depok, Sabtu (04/12/2021).

Apel pagi ini diikuti oleh unsur TNI dan Polri serta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP).

Kasatlantas Polres Depok Kompol Jhoni Eka Putra menyampaikan, uji coba ganjil genap dilaksanakan pada tanggal 4-5 Desember 2021. Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 63 tahun 2021 tanggal 29 November 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1.

”Uji coba ini dimulai pada pada hari Sabtu-Minggu (tanggal 4-5 Desember 2021) , tidak berlaku bagi kendaraan umum, sepeda motor, ambulance, Grab dan lainnya,” ungkap Kompol Jhoni.

Masih menurut Kompol Jhoni, adapun dari petugas gabungan yang dilibatkan dalam uji coba hari ini ada sekitar 200 personil, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol.PP.

“Dalam uji coba ini tidak ada penindakan Tilang, kecuali kendaraan roda dua yang menyalahi aturan secara kasat mata melanggar peraturan tidak mengenakan helm,” urai Kompol Jhoni.

Masih ditempat yang sama Kadishub Depok Eko Herwiyanto menyampaikan, uji coba ini dengan tujuan mengurai dan atau mengurangi kemacetan di jalan Margonda raya. Kemudian, menekan mobilisasi warga dalam pencegahan covid-19.

“Menekan mobillisasi secara umum warga sesuai dengan Inmendagri nomor 63 tahun 2021 hal pengaturan PPKM level 3,2 dan 1.. Disatu sisi adalah mengurai dan atau mengurangi kemacetan pada akhir pekan di jalan Margonda raya. Mohon kiranya pengertian para pengguna jalan agar dapat bekerjasama dan memahami akan tujuan dari uji coba ganjil-genap ini,” pungkas Eko. (P. Simangunsong).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *