Pemkab Serang Sahkan Perda SPBE untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Serang  –  Javanewsonline.co.id |  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil langkah signifikan dalam memperkuat pelayanan publik dengan meratifikasi Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE). Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Desember 2023.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menyampaikan bahwa Perda SPBE akan menjadi instrumen krusial dalam memperkokoh dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik yang telah berlangsung. “Perda ini merupakan penguat bagi implementasi pelayanan berbasis elektronik yang sudah berjalan. Semua dinas akan didorong untuk segera mengadopsi pelayanan berbasis elektronik,” ujar Tatu kepada awak media.

Menurutnya, Perda ini memberikan dasar hukum yang lebih kokoh sebagai turunan dari regulasi di tingkat nasional, khususnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Dengan adanya Perda ini, diharapkan pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat akan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dari segi teknis, Bupati Tatu mengungkapkan bahwa Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) akan memimpin percepatan dan integrasi SPBE. Langkah ini akan diikuti dengan dorongan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang terkait dengan pelayanan, untuk aktif memanfaatkan SPBE.

“Ke depan, kita tidak akan mengizinkan adanya keterlambatan dalam pelayanan. Semua jenis pelayanan harus dilakukan dengan cepat. Dengan adanya Perda, integrasi pelayanan akan lebih kuat dan berdampak pada anggaran yang lebih solid,” ungkap Bupati.

SPBE: Transformasi Pelayanan Pemerintahan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Melibatkan berbagai aplikasi, pelayanan ini dapat diakses melalui smartphone, meningkatkan keterjangkauan bagi masyarakat.

Bahrul Ulum, Ketua DPRD Kabupaten Serang, menekankan bahwa setelah Perda ditetapkan, semua OPD secara otomatis terikat olehnya. “Semua OPD harus melaksanakan semua ketentuan yang terdapat dalam Perda ini. Untuk kebutuhan sumber daya manusia, dapat disesuaikan secara bertahap. Yang terpenting adalah kemauan dan pelaksanaan Perda itu sendiri,” tandasnya.

Dengan sahnya Perda SPBE, Pemkab Serang menunjukkan komitmen kuatnya untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif dalam meningkatkan kualitas hidup dan interaksi antara pemerintah dan masyarakat. (Eman)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *