Pangkajene – Javanewsonline.co.id |  Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan di Kantor Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Selasa (03/08).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Pangkep, Burhanuddin, Camat Minasatene, Wirawan G. SE, MM., para ketua RW dan RT Kelurahan Biraeng, Babinsa, Babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Burhanuddin mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan tersebut.

“Peraturan ini merupakan dasar hukum bagi pembentukan, pembinaan, dan pengawasan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di tingkat kelurahan,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa sejak reformasi tahun 1998, pengaturan organisasi kemasyarakatan di desa/kelurahan mengalami perubahan. UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa/Kelurahan diganti dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, UU Nomor 22 Tahun 1999 hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan ormas di desa/kelurahan belum termuat dalam UU tersebut.

“Oleh karena itu, peran organisasi kemasyarakatan di desa/kelurahan sangat diharapkan dalam membantu desa/kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Di akhir acara, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya jawab mengenai peraturan tersebut. Acara ditutup dengan makan siang bersama. (jufri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.