Riau – Javanewsonline.co.id | Dilansir dari berbagai sumber, Kabupaten Limapuluh Kota telah menerima dokumen hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) tahun 2021.
Hasil penilaian diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani, di Aula Kantor Bupati, kawasan Sarilamak, Kamis 30 Maret 2022.
Selanjutnya penyerahan dokumen diterima oleh Sekdakab Limapuluh Kota, Widya putra. Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten 1 Herman Azmar, para Kepala OPD serta Kepala Kecamatan se Kabupaten Limapuluh Kota.
Ombudsman RI membagi 3 kategori kepatuhan terhadap pelayanan publik, yaitu zona hijau untuk kepatuhan tinggi, dengan nilai 81-100, Zona kuning kepatuhan sedang 51-80,99 dan Zona merah kepatuhan rendah 0-50,99.
Berdasarkan survey tingkat kepatuhan pelayanan publik ditingkat pemerintah Kabupaten se-Indonesia oleh Ombudsman RI, terdapat 103 Kabupaten di Zona hijau, 226 kuning dan 87 zona merah.
12 kabupaten di Sumatera Barat, ada 2 Kabupaten yang mendapat nilai terendah dalam survey kepatuhan pelayanan publik, yaitu Kabupaten Mentawai dengan nilai kepatuhan 42,02, rangking 357 dari 416 Kabupaten se-Indonesia.
Sedikit di atas Kabupaten Mentawai, Kabupaten yang berada di Zona merah lainnya di Sumatera Barat adalah Kabupaten Limapuluh Kota dengan nilai 46,93, rangkingnya sedikit lebih baik dari Kabupaten Mentawai yaitu 338 dari 416 Kabupaten se-Indonesia.
Selanjutnya ada 9 Kabupaten di Sumbar yang berada di Zona kuning (Kepatuhan sedang, yaitu Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Tanah Datar. Hanya satu Kabupaten di Sumbar yang berada di zona hijau (Kepatuhan baik), yaitu Kabupaten Darmasraya. (Rhm)

