Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis SE MM, membahas pemberitaan terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Bengkayang yang mencuat dalam beberapa hari terakhir. Berita tersebut diambil dari media Media Dio-Tv.Com (Dayak International Organization) Edisi 7 Maret 2024.

Caption Foto Hasil Jalan Menggunakan Dana PEN Kabupaten Bengkayang Pada Tahun 2022 Kemarin. FotoHamdani

Dalam penjelasannya, Bupati Sebastianus Darwis menyoroti tiga poin terkait pemberitaan tersebut:

  1. Mengapa Tidak ada Persetujuan DPRD?
  2. Mengapa dilaksanakan pada Tahun Jamak?
  3. Tindak Lanjut LHP BPK TA.2022.

Sebastianus Darwis menjelaskan latar belakang dan dasar hukum pinjaman PEN Daerah yang tidak mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang. Menurutnya, pinjaman tersebut bertujuan sebagai dukungan pembiayaan untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah sebagai bagian dari Program PEN, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PP 43/2020.

Hasil Jalan Menggunakan Dana PEN Kabupaten
Bengkayang Pada Tahun 2022 Kemarin. Foto/Hamdani

Untuk memperoleh Pinjaman PEN Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan memenuhi persyaratan, termasuk menjadi daerah terdampak pandemi Covid-19, memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN, menjaga jumlah sisa pinjaman daerah agar tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, dan memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 15B Ay. (2) PP 43/2020.

Bupati menyampaikan keterangan ini saat diwawancara wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024, di ruang kerjanya. Sebagai informasi, pembahasan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi dan pemahaman yang lebih jelas terkait pinjaman PEN Daerah Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2021.

Dasar Hukum Pinjaman PEN Daerah dan Tanggapan Klarifikasi Pemkab Bengkayang

Pemkab Bengkayang merespons pemberitaan terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Bengkayang dengan memberikan penjelasan yang melibatkan dasar hukum serta tanggapan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK RI. Berikut adalah rinciannya:

Dasar Hukum Pinjaman PEN Daerah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020:
    1. Pasal 15.b angka (4) mewajibkan Pemerintah Daerah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak diajukannya permohonan pinjaman PEN Daerah.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.07/2020:
    1. Pasal 10 angka 5 menegaskan bahwa Kepala Daerah yang mengajukan permohonan pinjaman PEN Daerah harus memberitahukan kepada DPRD dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak diajukannya permohonan.

Pertanyaan terkait Penetapan Kontrak Tahun Jamak:

Bupati Bengkayang memberikan tanggapan terkait pertanyaan mengenai penetapan kontrak tahun jamak pada paket pekerjaan pembiayaannya yang bersumber dari pinjaman PEN Daerah. Berdasarkan temuan, Bupati menjelaskan:

  • Mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 979/4545/SJ tanggal 23 Agustus 2021, kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman PEN daerah dan dilaksanakan dengan mekanisme Tahun Jamak/Multiyears, dapat memberitahukan kepada DPRD pada saat pengajuan perubahan APBD TA.2021.

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI:

Bupati Sebastianus Darwis menjelaskan hasil temuan dari Pemeriksaan BPK RI atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022. Temuan tersebut mencakup penganggaran pekerjaan dengan kontrak tahun jamak tanpa didukung Nota Kesepakatan Tahun Jamak antara Bupati Bengkayang dan DPRD Kabupaten Bengkayang.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD tahun 2021 menjelaskan bahwa TAPD telah menyiapkan draf Nota Kesepakatan Tahun Jamak. Namun, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 979/4545/SJ tanggal 23 Agustus 2021, terdapat pertimbangan bahwa pengajuan perubahan APBD TA.2021 sudah dilakukan pada waktu yang tepat.

Dengan penjelasan ini, Pemkab Bengkayang berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap langkah pengelolaan anggaran dan pinjaman PEN Daerah.

Pemberitahuan Kegiatan Tahun Jamak dan Tindak Lanjut BPK RI di Kabupaten Bengkayang

Dalam konteks pelaksanaan kegiatan yang menggunakan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah, Bupati Bengkayang menjelaskan bahwa pemberitahuan terkait kegiatan tahun jamak dilakukan saat pengajuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Kendati demikian, Bupati dan Pimpinan DPRD tidak menandatangani draft Nota Kesepakatan Tahun Jamak.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI:

Sebagai tanggapan terhadap rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Bupati Bengkayang memerintahkan langkah-langkah konkrit sebagai berikut:

  1. Penyusunan Kontrak oleh Kepala Dinas PUPR (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK): Bupati menekankan perlunya Kepala Dinas PUPR sebagai PPK menyusun dan menetapkan rancangan kontrak dengan mengacu pada karakteristik pekerjaan dan memperhatikan prinsip efisiensi.
  2. Penyusunan APBD dan Perubahan oleh TAPD: Terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perubahan, TAPD diminta untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah konkret ini telah diimplementasikan sesuai dengan rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Pemkab Bengkayang menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan ketaatan pada regulasi dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama yang berkaitan dengan pinjaman PEN daerah.

Adapun langkah-langkah tersebut diterapkan melalui:

a. Surat Penegasan Bupati Bengkayang: – Nomor: 700.1.2.5/0401/Itkab-2023, tanggal 20 Januari 2023. Surat ini diperuntukkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang selaku Ketua TPAD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

b. Surat Pernyataan Kepala Dinas PUPR: – Nomor: 700.1.2.5/104/DPUPR, tanggal 26 Januari 2023. Pernyataan ini mengarahkan Kepala Dinas PUPR untuk menyusun dan menetapkan rancangan kontrak dengan memperhatikan karakteristik pekerjaan dan prinsip efisiensi.

c. Surat Pernyataan Pj. Sekretaris Daerah: – Nomor: 900.1.11/0448/BPKPAD/C-2023, tanggal 24 Januari 2023. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang selaku Ketua TAPD, menegaskan komitmen untuk melaksanakan penyusunan APBD dan perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bengkayang berharap dapat memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada regulasi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan penuh terhadap berbagai program yang telah diimplementasikan. Penghargaan ini mencakup semua lapisan masyarakat yang turut berperan dalam menjalankan dan mensukseskan berbagai inisiatif yang telah diluncurkan.

Meskipun perbedaan pendapat dan pro kontra merupakan hal yang lumrah dalam dinamika masyarakat, Pemerintah Daerah menyadari bahwa setiap kritikan, baik positif maupun negatif, memiliki nilai konstruktif. Oleh karena itu, segala bentuk masukan dan pandangan dari masyarakat, tetap dihargai dan dianggap sebagai bagian dari proses perbaikan dan penyempurnaan.

Pemkab Bengkayang menegaskan bahwa keterbukaan terhadap kritik dan masukan adalah prinsip utama dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan demikian, setiap pandangan dari masyarakat menjadi landasan untuk mengembangkan dan meningkatkan program-program yang ada.

Dalam menghadapi perbedaan pendapat, Pemkab Bengkayang meyakini bahwa dialog yang konstruktif dapat menjadi jembatan untuk memahami kebutuhan dan harapan masyarakat dengan lebih baik. Dengan menjaga saling pengertian dan kerjasama, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan bersama.

Dengan demikian, Pemkab Bengkayang bersama masyarakat akan terus berupaya bekerja sama untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, adil dan merata bagi seluruh warga. Semangat bersama ini diharapkan dapat membawa kemajuan dan keharmonisan menuju masa depan yang lebih baik. (Hamdani)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *